TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Meski begitu, ia tak mau berbicara lebih banyak soal kasus KTP elektronik tersebut.
"Ada potensi tersangka baru. Kami tidak bisa bilang, tapi dari hari per hari ada kemajuan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Ketika ditanya soal apakah potensi tersangka baru dari kalangan pengusaha, pemerintah, atau Dewan Perwakilan Rakyat, ia juga tak mau berkomentar lebih banyak. "Tidak boleh disebutlah," ucapnya.
Baca: JPU KPK: Pemenang Tender Sebut Proyek E-KTP Milik Setya Novanto
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dua di antaranya adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang sudah mulai disidangkan. Selain itu, Andi Agustinus Narogong, pengusaha rekanan, ditetapkan sebagai tersangka.
Korupsi KTP elektronik, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, juga diduga telah melibatkan banyak aktor, baik dari kalangan pengusaha, pemerintahan, maupun dewan. Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan bakal mengusut kasus ini hingga tuntas.
ARKHELAUS W.