TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Direksi PT LEN Industri soal pengadaan perangkat untuk kartu tanda penduduk elektronik. Jaksa menduga konsorsium pemenang proyek telah mengkondisikan pembelian perangkat sejak perencanaan.
"Konsorsium mengkondisikan sebelum proyek dimulai, pelelangan. Direksi juga menerima uang meski bukan bagian dari proyek. Saya yakin ini terkait dari proyek," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 4 Mei 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa KPK Cecar Sumber Uang Rp 8 Miliar ke PT LEN
Irene menilai terdapat kejanggalan pengadaan hardware yang dibeli PT LEN Industri kepada PT Quadra Solution sebagai sesama anggota konsorsium. Sesama konsorsium, menurut Irene, PT Quadra bisa melakukan pembelian perangkat sendiri. "Dari ini kita tahu pemenang konsorsium sudah bersepakat," kata dia.
Direktur PT LEN Industri, Agus Iswanto, menuturkan sudah ada kesepakatan dalam konsorsium terkait pembagian tugas dalam pelaksanaan proyek. Perusahaannya bertanggung jawab untuk pengadaan perangkat seperti AFIS yang terdiri atas fingerprint (alat deteksi sidik jari) dan irish (alat deteksi kornea mata).
Simak: Sidang E-KTP, Eks Dirut PNRI Beberkan Soal Pertemuan di Fatmawati
Agus mengatakan pihaknya membeli dari PT Quadra yang saat itu dinilai sebagai sebagai agen distributor produk tersebut (authorized distributor). "Sudah ada kesepakatan bersama yang akan dibeli LEN," kata dia.
Namun Agus tak bisa menjelaskan rincian barang dan kesepakatan yang dilakukan antara PT Quadra dan PT LEN. "Lupa saya. Soal pembelian saya kurang paham karena tugas saya persiapan dokumen lelang sampai kontrak," kata dia.
Agus berujar penetapan keuntungan sebesar 8,5 persen perusahaanya pun melalui kesepakatan konsorsium.
ARKHELAUS W.