Sidang Suap Patrialis Akbar, Saksi Akui Keluarkan Duit untuk MK
Senin, 19 Juni 2017 13:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Bagian Keuangan PT Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono mengaku pernah diperintah Ng Fenny, penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mengeluarkan duit Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga hendak digunakan untuk menyuap Patrialis.
"Saya ingat tanggal 24 Januari, saya disuruh Ng Fenny beli uang dolar Singapura sebesar dua miliar," kata Dewi saat bersaksi dalam sidang dugaan suap kepada hakim MK Patrialis Akbar dengan terdakwa Ng Fenny dan Basuki Hariman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2017.
Baca juga: Penjelasan Jaksa Soal Keberatan Patrialis Akbar Ditangkap KPK
Basuki Hariman adalah pemilik PT Sumber Laut Perkasa. Ia diduga bersama manajer perusahaannya, Ng Fenny, menyuap Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dewi mengatakan Ng Fenny menyuruhnya menulis kode MK di catatan pengeluaran saat mengambil uang Rp 2 miliar. Namun Dewi tak tahu apa kepanjangan dari inisial MK tersebut. "Katanya untuk MK. Tapi saya tidak tanya MK itu apa," katanya.
Selanjutnya Dewi mengambil uang Rp 2,7 miliar untuk titipan Ng Fenny dan sisanya untuk keperluan lain. Uang itu ia tukar dalam pecahan dolar Singapura. "Ada dua gepok tapi kemudian disuruh bagi-bagi lagi, tidak ingat berapa. Saya diperintah masukin ke amplop yang Sin$ 200 ribu. Sisanya masukin ke kantor," katanya.
Simak pula: Didakwa Terima Suap, Patrialis Akbar: Demi Allah Tidak Pernah
Setelah itu, Dewi diminta mengirim uang Sin$ 200 ribu melalui seorang kurir bernama Sutiknyo. Kepada Sutiknyo, Dewi menitip pesan agar memberikan uang itu kepada Basuki di Gedung Plaza UOB di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pukul 18.00.
Saksi Sutiknyo membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan pernah menemui Basuki Hariman di Plaza UOB dan menyerahkan amplop cokelat atas perintah Ng Fenny.
"Bu Fenny (mengatakan) lewat telepon nanti ketemu Bapak Basuki Hariman di UOB. Setelah saya terima amplop cokelat saya bilang ke Bu Fenny, 'Bu saya sudah sampai'," kata Sutiknyo. Namun ia mengatakan tidak tahu apa isi amplop cokelat itu.
Dalam surat dakwaan, setelah uang berpindah tangan, Basuki Hariman lalu bergegas menemui Kamaludin, rekan Patrialis Akbar yang menjadi tersangka perantara suap. Pada pertemuan itu, Kamaludin mengatakan sidang putusan akan ditunda dua pekan. Kamaludin meminta agar Basuki menyimpan uang itu lebih dulu. Sebelumnya, Basuki telah menjanjikan duit Rp 2 miliar kepada Patrialis jika gugatan judicial review undang-undang peternakan dikabulkan.
Setelah Dewi dan Sutiknyo memberi kesaksian, Ng Fenny memberikan klarifikasi. Menurut dia, kode MK yang ia maksud di catatan pengeluaran itu bukan untuk Mahkamah Konstitusi. "Itu untuk Muhammad Kamaludin," kata dia. Namun, dalam surat dakwaan, tidak ada kata Muhammad pada nama Kamaludin.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Sidang Basuki Hariman, Patrialis Jadi Saksi, Kamaludin Tanyakan Putusan Perkara