TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terhadap penangkapan dirinya. Keberatan itu disampaikan Patrialis setelah jaksa membacakan dakwaan terhadapnya hari ini, Selasa, 13 Juni 2017.
Menurut jaksa Lie Putra Setiawan, keberatan terhadap penangkapan semestinya diajukan melalui proses praperadilan. "Keberatan atas penangkapan harusnya dilakukan melalui instrumen praperadilan, maka sudah tidak tepat disampaikan pada kesempatan ini," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.
Baca: Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M
Patrialis ditangkap karena didakwa menerima suap sebesar US$ 70 ribu, Rp 4,043 juta, dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha daging impor Basuki Hariman. Suap itu diberikan agar Patrialis mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Patrialis membantah menerima suap itu. Ia mengatakan saat ditangkap pun penyidik tidak menemukan barang bukti apapun padanya.
Patrialis bahkan mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK saat ditangkap. Ia mengatakan penyidik mengancam akan mempermalukannya di hadapan publik jika tidak kooperatif.
Baca: Jaksa Sebut Patrialis Akbar Minta Draft Putusan Dimusnahkan
Lie mengatakan penangkapan terhadap Patrialis merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap penyuapnya, yaitu Basuki Hariman dan pegawainya, Ng Fenny. Patrialis pun tertangkap setelah penyidik menangkap perantara suap, yaitu Kamaludin. Barang bukti ditemukan di kantong Kamaludin.
Terkait dengan ancaman penyidik, Lie menjelaskan bahwa kata "akan dipermalukan" itu artinya jika Patrialis Akbar menolak kooperatif, maka penyidik akan melakukan upaya paksa. Upaya itu bisa saja mempermalukan terdakwa sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di hadapan publik.
"Oleh karena itu penyelidikpun berusaha untuk mencegah jangan sampai hal itu terjadi," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Ingin Jadi Tahanan Luar, Patrialis Akbar Siap Jaminkan Seluruh Kekayaan