TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen alias MKMK atas dugaan pelanggaran etik. Saldi disebut-sebut terafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Saldi tak menjawab secara gamblang soal dugaan dirinya terafiliasi dengan PDIP. "Saya sudah jelaskan ke MKMK," kata dia pada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Ahad, 17 Maret 2024.
Dia menuturkan, penjelasan itu sudah dia sampaikan dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh MKMK. Adapun sidang tersebut diadakan pada Jumat, 15 Maret lalu. "Kita tunggu saja putusan MKMK," ujar Saldi Isra.
Saldi Isra dilaporkan ke MKMK oleh Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi. Andi mengklaim memiliki bukti-bukti pelanggaran Sapta Karsa Hutama oleh Saldi Isra dalam penyampaian dissenting opinion atau pendapat yang berbeda di putusan 90.
Putusan 90 adalah keputusan MK yang mengabulkan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan ini lah yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Sebelum aturan itu, batas usia minima calon presiden dan wakil presiden 40 tahun. Namun, MK menambahkan frasa pernah menjadi kepala daerah. Sehingga putra sulung Jokowi mendapatkan karpet merah untuk menjadi calon wakil presiden.
Menurut Andi, dalam penyampaian dissenting opinion itu, Saldi Isra memuat opini-opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah Hakim MK. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut soal opini-opini politik tersebut.
Oleh sebab itu, dia melaporkan Saldi Isra ke MKMK. Sehingga, penyelesaian PHPU bebas dari konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan.
Dalam hal ini, kata dia, adalah PDIP. "Apalagi, kami memiliki bukti keterkaitan Hakim Saldi Isra dengan PDIP Sumbar," ucap Andi kepada Tempo, dikutip Ahad, 17 Maret 2024.
Dia pun mengungkapkan tuntutannya, agar Saldi Isra mendapatkan teguran tertulis. Selain itu, Andi meminta agar Saldi dikecualikan dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di MK.