TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, membantah dakwaan menerima suap seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan, Patrialis disebut menerima suap US$ 70 ribu, Rp 4,043 juta, dan janji sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman.
"Saya keberatan dengan dakwaan JPU. Sumpah demi Allah sampai ke Arsy tidak pernah sekali pun, satu rupiah pun, saya tidak terima dari Basuki," kata Patrialis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.
Baca: Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap US$ 70 Ribu dan Janji Rp 2 M
Patrialis mengatakan sejak awal bertemu dengan Basuki, ia telah memberi batasan-batasan. "Saya sampaikan tiga rambu," ujarnya.
Pertama, Patrialis Akbar memastikan Basuki bukan pihak yang terlibat dalam gugatan perkara di Mahkamah Konstitusi. Ia juga memastikan Basuki tidak berafiliasi dengan penggugat atau tergugat. "Dia bilang tidak, jadi boleh kita berkawan," kata Patrialis. Mantan hakim ini beralasan ia ingin membangun komunikasi dengan Basuki karena pengusaha itu adalah seorang pendeta.
Kedua, ia tidak mengizinkan Basuki membahas uang apalagi memberi uang. "Alhamdulillah, dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara uang," kata Patrialis. Untuk menghindari fitnah, Patrialis juga melarang Basuki membawa tas saat bertemu dengannya.
Baca: Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar
Terkait dengan uang dan janji yang diberikan melalui perantara Kamaludin, Patrialis mengatakan tak pernah mendapat informasi, baik dari Kamaludin maupun Basuki. "Saya sama sekali tidak tahu dan baru tahu saat uang itu ditanya penyidik," katanya.
Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Uang-uang yang diduga ditujukan untuk Patrialis diduga diserahkan melalui Kamaludin.
MAYA AYU PUSPITASARI