Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

image-gnews
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pengujian itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai pengagum Gibran, Wali Kota Solo. 

Dilansir dari koran.tempo.co, sejumlah hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hakim MK tersebut mengungkap kejanggalan saat membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang. Empat hakim memiliki pendapat berbeda, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suhartoyo. 

Saldi Isra

Hakim MK Saldi Isra mengaku ada keanehan dalam putusan perkara tersebut. Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan dissenting opinion. Ia merasa bingung membacakan pendapat berbedanya karena selama menjabat hakim konstitusi sejak 11 April 2017, ia mengaku baru kali ini mengalami peristiwa aneh yang luar biasa. 

Saldi menambahkan bahwa keanehan itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam ketiga putusan sebelumnya, lanjut Saldi, para hakim MK menyebut gugatan pemohon adalah ranah pembentuk undang-undang. Pembentukan undang-undang adalah ranah Dewan Perwakilan Rakyat. “Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah tetapi tidak terjadi secepat ini dalam hitungan hari,” kata Saldi. 

Menurutnya, mahkamah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak memasuki kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan persyaratan batas usia minimum bagi capres dan cawapres. Ia juga menyayangkan sifat opened legal policy DPR justru diambil alih dan dijadikan beban politik MK untuk memutusnya. 

Saldi menerangkan bahwa permohonan menguji batas minimal capres dan cawapres sudah belasan yang masuk ke MK. Permohonan tersebut masuk dalam gelombang pertama perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. “Hasilnya, enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” kata Saldi. 

Namun, dalam perkara gelombang kedua yaitu perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Anwar Usman ikut memutus perkara dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.

Saldi juga melihat kejanggalan lain. Para pemohon no 90 dan 91 sempat menarik permohonannya. Namun, sehari setelahnya, para pemohon urung membatalkan penarikan berkas gugatan. Saldi melihat adanya misteri penarikan dan pembatalan penarikan yang hanya berselang satu hari.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arief Hidayat

Selain Saldi, hakim konstitusi Arief Hidayat juga memaparkan kejanggalannya saat membacakan dissenting opinion atas putusan perkara nomor 90. Kejanggalan pertama dapat dilihat dari penjadwalan sidang. Penjadwalan itu terkesan lama dan ditunda hingga dua bulan. “Meskipun tidak melanggar hukum acara, penundaan perkara berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri,” terang Arief dalam sidang Senin 16 Oktober 2023. 

Kejanggalan kedua yang diungkap Arief adalah pada putusan perkara gelombang pertama, para hakim MK sepakat menolak, tetapi pada gelombang kedua yang dihadiri Anwar Usman, ia ikut memutus perkara dan mengabulkan perkara nomor 90 sebagian.. Padahal, pada gelombang pertama Anwar menolak ikut memutus karena khawatir terjadi konflik kepentingan. “Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar,” kata Arief dalam sidang 16 Oktober 2023.

Namun, setelah ditanya langsung oleh Arief, alasan Anwar tidak ikut rapat putusan gelombang pertama karena sakit, bukan karena konflik kepentingan. Arief juga mengatakan bahwa komposisi tiga hakim mengabulkan sebagian, dua orang hakim mengabulkan sebagian dengan alasan berbeda, dan empat lainnya menyatakan berbeda pendapat, belum pernah terjadi sebelumnya.

Kejanggalan ketiga putusan hakim MK menurut Arief adalah perkara nomor 90 dan 91 sempat dicabut pemohon pada 29 September 2023, tetapi pada 30 September 2023 membatalkan penarikan. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Hakim MK Arief Hidayat Ungkap 3 Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa jadi Capres-Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law


Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

10 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Putusan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Kilas Balik Kasusnya

DPP PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang tolak gugatannya. Ini kasus yang dipersoalkan PDIP mengenai pencalonan Gibran sebagai cawapres.


Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

12 hari lalu

Kuasa hukum kader PPP, Abdul Hakim, mendaftarkan uji permohonan soal pembatasan periode masa jabatan DPR RI, MPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD menjadi dua periode ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.


Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

13 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menolak Eddy Hiariej menjadi saksi ahli.  TEMPO/Subekti
Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.