Beda Sikap terhadap Penilaian bahwa Putusan MA Untungkan Kaesang
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 3 Juni 2024 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda perihal aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan MA itu mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
Putusan MA itu mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang setuju, ada pula yang mengkritik putusan itu. Bahkan beberapa pihak menilai putusan MA itu sebagai upaya memuluskan langkah Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.
1. Pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah: Putusan MA Tak Ada Urusannya dengan Anak Muda
Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengatakan putusan Mahkamah Agung seperti memberi karpet merah bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah serentak atau Pilkada 2024 pada November 2024.
Pengajar di Universitas Mulawarman, Samarinda tersebut menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah sejak awal telah didesain untuk memuluskan jalan bagi Kaesang.
"Putusan ini tidak ada urusannya dengan anak muda," kata Herdiansyah saat dihubungi pada Senin, 3 Juni 2024.
Pernyataan Projo—relawan Jokowi—bahwa putusan MA semakin membuka ruang bagi anak muda untuk menunjukan kemampuannya di tengah masyarakat, menurut Herdiansyah tak lebih dari dalih belaka. "Itu jualan politik yang konyol dan tidak masuk akal," ujar dia.
2. Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman: Putusan MA Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Andy Budiman, memastikan putusan MA tentang batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Andy mengemukakan hal itu karena banyak pihak menuduh putusan MA itu untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @andy_budiman pada Jumat, 31 Mei 2024 seperti dikutip Antara.