TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia akak memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat untuk membahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjelang Pilkada 2024. Doli mengatakan penggunaan Sirekap dalam Pilkada mendatang akan bergantung pada hasil evaluasi yang akan digelar Komisi II mendatang.
"Kami nanti ambil keputusan apakah memang saat ini kita perlu lagi menggunakan Sirekap atau tidak," kata Doli secara virtual dalam konferensi pers bertajuk Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024, Sabtu, 6 Juli 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa idealnya penyelenggara pemilu perlu melibatkan sistem secara digital. Namun, jika memang Sirekap belum siap digunakan, maka harus dievaluasi terlebih dahulu.
"Daripada menimbulkan kekisruhan, mending kami tunda dan kemudian disempurnakan dulu semuanya," tuturnya.
Berkenaan dengan itu, Doli menegaskan pemanggilan yang akan dilakukan terhadap KPU itu akan membahas soal Sirekap. Dia berharap agar permasalahan Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang di Pilkada. Bahkan, Doli mengancam akan membatalkan penggunaan Sirekap apabila KPU tidak bisa mempertanggungjawabkan permasalahan yang pernah terjadi.
"Kalau misalnya minggu depan enggak bisa presentasi, mending batalin aja," ucapnya.
Doli menyampaikan DPR kerap meminta KPU menjelaskan permasalahan Sirekap dalam Pileg dan Pilpres 2024. Namun, jelas Doli, KPU beralasan bahwa aplikasi Sirekap belum sempurna.
Atas permasalahan itu, Doli memastikan sederet problematika Sirekap pada Pemilu yang lalu menjadi perhatian dalam Pilkada Serentak mendatang.
Pilihan Editor: Sirekap KPU Disorot Jelang Pilkada 2024: Dari Keamanan Siber hingga Pembenahan Aplikasi