Beda Sikap terhadap Penilaian bahwa Putusan MA Untungkan Kaesang
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 3 Juni 2024 13:25 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/03/21/id_1289402/1289402_720.jpg)
Andy mengatakan sejak awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Dia juga menilai Partai Garuda tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati putusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik putusan itu," kata dia.
Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada Partai Garuda selaku penggugat.
3. Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka: Terbuka Luas untuk Semua
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dengan putusan MA itu, terbuka peluang bagi anak-anak muda untuk ikut berkompetisi di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Ada, terbuka luas untuk semua ya," ucap Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, setelah menghadiri acara Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dengan putusan MA itu pula terbuka peluang bagi adik bungsu Gibran, Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilkada 2024. Kaesang sebelumnya terganjal masalah batas usia.
Saat ditanya soal adiknya yang akan mengikuti kontestasi pilkada, Gibran mengatakan agar pertanyaan itu ditanyakan langsung kepada Kaesang. “Tanya Kaesang ya,” ujar putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
Dia menyerahkan sepenuhnya soal maju tidaknya di pilkada kepada Kaesang. “Keputusannya di Kaesang ya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” ucap dia.
4. Pengamat Politik Kunto Adi Wibowo: Putusan MA Menguntungkan Kaesang untuk Maju di Pilkada
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo menilai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akan menjadi magnet bagi partai politik untuk mengusungnya di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Agung atau MA tentang batas minimal usia calon kepala daerah.
Adi menilai sejauh ini sejumlah parpol cenderung memiliki sifat oportunis dan pragmatis dalam mendukung calon pemimpin. Sehingga, kata dia, seorang calon kepala daerah yang berpeluang memenangi Pilkada akan menjadi tujuan parpol.
"Mereka (partai politik) ingin mendapat atribut bahwa partai mereka memenangkan berapa banyak Pilkada," kata Kunto saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.