TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhaimin Iskandar mengatakan perlu ada revolusi dalam penyelenggaraan ibadah haji agar menjadi lebih baik. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyampaikan hal itu merujuk pada hasil temuan Timwas Haji DPR saat meninjau penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Arab Saudi.
"Kebutuhan jemaah perlu dipersiapkan sejak awal, tidak ada ketergesaan, tidak dadakan. Jadi kesimpulannya harus ada revolusi penyelenggaraan haji, diniatkan dari awal, perbaikan total," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Wakil Ketua DPR RI ini membeberkan lima masalah krusial penyelenggaraan ibadah haji 2024 adalah buruknya layanan dasar, alokasi kuota tambahan jemaah haji yang diduga menyalahi aturan, penempatan tenda tak sesuai dengan maktab, ketersediaan MCK (mandi, cuci, kakus), hingga kenaikan ongkos haji.
Cak Imin mengatakan masalah penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab menyebabkan kelebihan muatan dan jemaah terlantar.
"Bahkan ditemukan fakta bahwa ada tenda yang normalnya hanya mampu menampung 80 orang jemaah dipaksa menampung 120 orang jemaah. Ini mengakibatkan banyak jemaah tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan bahkan harus terusir," tuturnya.
Masalah toilet untuk jemaah haji yang minim juga menyebabkan antrean panjang, bahkan memaksa jemaah buang hajat di luar toilet. Timwas Haji DPR juga menemukan fakta pengalihan separuh kuota tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus sehingga dinilai menyalahi aturan.
"Ada kurang lebih 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang dialihkan Kementerian Agama untuk haji khusus. Ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantre haji," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dia menambahkan Timwas Haji DPR RI juga menyoroti soal peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahunnya, yang pada 2024 besaran BPIH tercatat mencapai Rp 93,4 juta.
"Dari jumlah tersebut, jemaah haji diharuskan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji 60 persen atau sekitar Rp 54,05 juta, sedangkan 40 persen atau Rp 37,4 juta sisanya akan dibebankan pembayarannya dari pengelolaan dana haji,” kata dia.
Selanjutnya, DPR resmi bentuk Pansus Haji…