Alasan Tim Hukum Anies Optimistis kepada Hakim MK Suhartoyo, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani

Kamis, 21 Maret 2024 15:49 WIB

Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus (kanan, depan) didampingi Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir (kiri, depan) serta anggota Tim Hukum Nasional (THN) AMIN memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar optimistis dengan komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang sengketa Pemilu 2024 mendatang.

"Komposisi hakim, kami optimistis, karena kita melihat bahwa pimpinan (Ketua MK Suhartoyo) yang sekarang punya track record yang baik, bagus," ucap Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.

Dia menuturkan, Suhartoyo dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres telah menunjukkan sikap yang tegas.

Diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara tersebut. Namun, sejumlah hakim, termasuk Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusan tersebut.

"Dan juga ada dua hakim yang baru, darah segar, dan track record-nya baik," kata Ari Yusuf.

Advertising
Advertising

Dua Hakim MK lainnya yang dimaksud oleh Ari adalah Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. "Jadi insyaallah, kami optimistis dengan hakim-hakim yang ada di MK.”

Berikut kilas balik ketiga Hakim MK yang disebut Tim Hukum Anies-Muhaimin seperti dihimpun dari Tempo.

Suhartoyo

Suhartoyo diangkat menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman dan diambil sumpahnya pada Senin, 13 November 2023.

"Dengan penuh kerendahan hati, saya pun memohon kepada publik dan masyarakat luas agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK," ucap Suhartoyo usai pengambilan sumpah.

Ia meminta publik kembali mendukung MK. Kepercayaan publik kepada MK, kata Suhartoyo pada saat itu, menurun setelah para hakim konstitusi terbukti melanggar etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Suhartoyo mengatakan, kepercayaan publik diperlukan untuk mendukung MK bangkit dan bekerja dengan cepat sesuai harapan para pencari keadilan.

Dia mengatakan. pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," kata Suhartoyo.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Suhartoyo mengatakan antara lain akan membuka ruang publik untuk memberikan masukan, saran, kritik konstruktif.

"Wujud partisipasi publik yang kami yakin akan mendorong peningkatan performa MK dan iklim demokrasi Indonesia," kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, bersama Wakil Ketua MK dan para hakim konstitusi, pihaknya menyatakan berkomitmen untuk bahu-membahu mengembalikan kepercayaan publik dan marwah MK. "Seperti temaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945," kata Suhartoyo.

MK, kata Suhartoyo, sangat memerlukan kembalinya kepercayaan publik. Hal itu mengingat tugas MK mengadili sengketa Pilpres 2024.

"Kepercayaan publik dimaksud sangat diperkukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilu 2024," kata Suhartoyo.

<!--more-->

Ridwan Mansyur

Pengangkatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi sesuai surat Keppres Nomor 98/P Tahun 2023, tanggal 12 Oktober 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan langsung pengucapan sumpah Ridwan.

Ridwan menggantikan Hakim MK Manahan Sitompul yang purnatugas pada Desember 2023. Ia lolos seleksi Hakim MK dari unsur yudikatif, Mahkamah Agung.

Senada dengan Suhartoyo, Ridwan juga berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di MK.

“Kita bersama-sama memastikan bahwa muruah MK bisa kembali, dengan putusan dan apa yang dihasilkan MK dalam putusannya,” kata Ridwan saat ditemui usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2023.

Arsul Sani

Sementara Arsul Sani dilantik oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023. Keppres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Oktober 2023.

Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams pada Selasa, 26 September 2023. Menurut laman MK, masa bakti Wahiduddin berakhir pada 17 Januari 2024.

Arsul Sani mengatakan sudah mundur dari semua jabatan politiknya. Arsul ingin fokus menegakan independensi dan imparsialitas MK di bawah pimpinan Suhartoyo.

Mengenai kepercayaan publik pada MK, Arsul mengatakan independensi dan imparsialitas lembaga harus ditunjukkan. Menurutnya, modal utama ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya tergerus.

“Memang tidak ada putusan pengadilan yang memuaskan semua pihak,” kata mantan politikus PPP itu usai dilantik oleh Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024. “Tapi saya kira bagi pengadilan itu yg penting adalah pertimbangan, argumentasi hukum.”

<!--more-->

Tim Hukum Anies tuntut pemungutan suara ulang

Pada Kamis pagi. 21 Maret 2024, Tim Hukum Anies-Muhaimin melaporkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU ke MK. Lewat permohonan ini, mereka menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.

"Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Ari.

Dia menyebut, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran yang sudah bermasalah sejak awal.

Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.

MK lantas mengabulkan sebagian permohonan. Sehingga, memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

AMELIA RAHIMA SARI | HAN REVANDA PUTRA | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Tim Hukum AMIN Optimistis dengan Komposisi Hakim Sengketa Pemilu di MK

Berita terkait

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

2 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

5 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

5 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

9 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

20 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

23 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?

Baca Selengkapnya

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

1 hari lalu

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024

Baca Selengkapnya