TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyinggung kerapihan dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa Pileg 2024. Menurut Suhartoyo, naskah yang diberikan KPU ke MK masih belum cukup rapi.
Peringatan itu disampaikan Suhartoyo usai kuasa hukum KPU, Mahrus Ali, membacakan keterangannya dalam sidang perkara 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN). “Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi ya, spasi ini dicermati,” kata Suhartoyo di ruang sidang Panel 1 MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024.
Dia memberi himbauan agar KPU lebih cermat dalam menggunakan jasa kantor hukum. Dia berujar para kuasa hukum juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.
Suhartoyo menyatakan kerapihan itu harus mencakup keseragaman format yang dipakai dalam dokumen. Dalam dokumen KPU, kata dia, ada penulisan petitum yang berjarak hingga satu jengkal dengan petitum selanjutnya. “Ini kan dilihat juga enggak bagus,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo menilai kerapihan penulisan naskah juga mencerminkan kecakapan mereka sebagai praktisi hukum. “Untuk lawyer-lawyer juga, ini kan juga mencerminkan bagaimana kompetensi profesionalitas juga. Jadi harus rapi kalau buat (dokumen hukum), di samping kalimatisasinya juga, bagaimana formatnya,” kata Suhartoyo.
Adapun perkara nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan PAN terkait dengan pergeseran suara partai tersebut dalam pemilihan anggota DPRD Jawa Barat, khususnya di daerah pemilihan Cirebon 2 dan Garut 4. KPU hadir sebagai pihak termohon dalam sidang itu.
Diketahui, dalam Sidang sengketa Pileg, MK diharapkan dapat memutuskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Pilihan editor: Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP