TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal permasalahan sistem rekapitulasi suara pemilu alias Sirekap di pilkada serentak 2024. Arief juga mencontohkan permasalahan Sirekap dalam sengketa pilpres 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Arief Hidayat saat memimpin sidang sengketa pileg panel tiga untuk perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Golkar yang mempersoalkan dugaan penambahan suara Partai Gerindra untuk anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil 6.
Mulanya, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh, Yusriadi, mengungkapkan ada perbedaan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen. Sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar.
Arief lantas menyahuti, "Kira-kira itu berarti sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya?"
Dia menuturkan, seharusnya begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa. Menurut Arief, permasalahan perbedaan hasil rekapitulasi secara manual dengan Sirekap terjadi di semua tingkatan.
"Apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu ya Pak Holik (Anggota Komisioner KPU Idham Holik) ya. Untuk catatan, karena nanti sebentar lagi pilkada," beber Arief.
Berikut adalah sejumlah polemik Sirekap dalam pilpres 2024:
1. Perbaikan Ratusan Ribu Kali
Anggota tim hukum mantan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, menyoroti adanya perbaikan pada Sirekap hingga ratusan ribu kali. Ini dia sampaikan saat jeda sidang sengketa pilpres di Gedung MK pada Rabu lalu, 3 April 2024.
“Yang terjadi adalah banyak sekali kesalahan sampai 154.541 kali perbaikan, itu per tanggal 27 Februari. Kalau dilanjutkan lagi, itu yang namanya perbaikan sampai 400 ribu kali,” tutur Refly. “Jadi kalau ada sebuah sistem yang angkanya diperbaiki sampai 400 ribu kali, tiba-tiba developer (pengembang)-nya mengatakan seolah-olah everything is okay (semuanya baik-baik saja), itu kan enggak masuk akal.”
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menyebut Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu kecurangan Pemilu 2024. Terlebih, sempat ada penghentian penghitungan suara manual di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di sejumlah kecamatan karena ada perbaikan Sirekap.
2. Data Sirekap Keliru di Ribuan TPS
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ada ribuan tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami salah konversi atas formulir C1 plano atau catatan perhitungan suara pemilu 2024. "Yang jelas, sudah kami pantau dan trmonitor ada di 2.325 TPS," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Februari 2024.
Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Karaniya Dharmasaputra, lantas mendesak KPU untuk mengaudit dan menginvestigasi sumber kesalahan input data di aplikasi Sirekap. Dia menyarankan tindakan ini dilakukan dengan melibatkan pakar teknologi informasi independen.
“Saya sangat terheran-heran bagaimana mungkin sebuah sistem yang dikembangkan oleh negara yang berkaitan dengan event yang sensitif bisa sedemikian ngaco-nya, dengan tingkat error yang tinggi," kata Karaniya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada, Jumat, 16 Februari 2024.