TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali menyinggung soal sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam Pemilu 2024. Menurut Arief, Sirekap sebaiknya tidak lagi digunakan dalam pemilihan-pemilihan selanjutnya, termasuk Pilkada 2024 pada akhir tahun ini.
Arief menyampaikan kritik terhadap sistem tersebut dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. Sidang tersebut membahas perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar terkait perolehan suara Partai Aceh di DPRD Aceh.
Dalam permohonannya, Partai Golkar mempermasalahkan selisih perolehan suara Partai Aceh yang ada di rekapitulasi KPU dan hasil hitungan saksi mereka. Golkar juga mempermasalahkan penghitungan suara yang muncul di Sirekap.
Arief pun berbicara kepada anggota Bawaslu Aceh yang hadir sebagai pemberi keterangan di sidang itu. “Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan,” ucap Arief.
Arief kemudian memberi catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki sistem perhitungan suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024. Dia berujar perbaikan itu harus dilakukan agar tidak ada polemik seperti Sirekap di Pilpres 2024.
“Pak Idham (Idham Holik, Komisioner KPU) ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Bagaimana ini kalau begitu? Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya Pak Holik ya. Untuk catatan,” ujar Arief.
Arief pun menyampaikan bahwa Pilkada serentak yang akan digelar 27 November nanti bakal meliputi lebih dari 500 daerah. Maka dari itu, kata dia, para penyelenggara Pemilu harus berhati-hati menjelang pesta demokrasi tersebut.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan menggunakan aplikasi Sirekap untuk Pilkada mendatang. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April seperti dikutip Antara.
Pilihan Editor: Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?