Jaksa: Mekeng Perintahkan Eni Saragih Jadi Wakil Ketua Komisi VII
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 29 Januari 2019 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya perintah dari ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng untuk menempatkan terdakwa dugaan suap PLTU Riau Eni Saragih sebagai wakil ketua Komisi VII agar mengawal proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Sidang PLTU Riau-1, Eni Saragih: Kata Pak Kotjo Ini Uang Halal
"Ini ada dalam BAP saksi, bahwa Mekeng akan menempatkan saksi sebagai wakil ketua Komisi VII agar mengawal proyek PLTU Riau," kata Jaksa KPK, Budi Sarampaet dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa 29 Januari 2019.
Eni Saragih membenarkan pernyataan Jaksa KPK tersebut. "Iya, benar," kata Eni menanggapi.
Budi menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan saat adanya pertemuan antara Eni Saragih, Idrus Marham, Mekeng, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto, di rumah Airlangga Jalan Tirtayasa Jakarta pada Januari 2018 .
Awalnya, kata Budi, Johannes Kotjo dalam pertemuan tersebut menjelaskan sejumlah proyek PLTU di beberapa daerah yaitu di Jepara, Riau I dan Riau II.
Baca juga: Kawal PLTU Riau-1, Eni Saragih Sebut Dijanjikan Saham oleh Setya
Berdasarkan BAP Eni Saragih, kata Budi, Mekeng menyatakan keterikannya terhadap proyek PLTU yang dijelaskan Johannes tersebut. "Atas penjelasan Johannes Kotjo, lalu Mekeng merasa tertarik dan menyampaikan ke Johannes bahwa nanti Eni akan mengawal proyek yang dimaksud dan Eni akan ditempatkan di wakil ketua komisi VII," kata Budi. Eni pun membenarkan keterangan tersebut. "Ya benar," ujarnya.
Saat itu Eni Saragih masih menjadi anggota komisi VII biasa, pada Maret 2018 Eni Saragih dilantik menjadi wakil ketua komisi VII.