TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Samin Tan beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 3 Juni 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya, penahanan menjadi tanggung jawab JPU selama 20 hari terhitung 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 Juni 2021.
Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, JPU bakal menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. Pengusaha tersebut disangka menyuap eks anggota DPR dari komisi energi Eni Saragih sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017. PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni. KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.
Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.