TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR itu dianggap tidak bersalah.
"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Dengan putusan itu, maka hakim membebaskan Samin Tan dari semua dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim juga memerintahkan Samin Tan dibebaskan dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Samin merupakan korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.
Selain itu, hakim menganggap Samin Tan bukan penyelenggara negara. Pidana untuk pemberi gratifikasi dari pihak swasta, belum diatur di dalam Undang-Undang Tipikor.