Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 22 Januari 2019 06:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap dana perimbangan daerah. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
"Menunutut, menyatakan Amin Santono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Haris Arhadi membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2018.
Selain pidana pokok, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Jaksa menyatakan Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Baca: 5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran
Menurut jaksa, Amin menerima uang itu bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Amin, melalui Eka dan Yaya mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Selain itu, jaksa menyebut uang diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2018.
Jaksa menyatakan perkara ini berawal saat Amin menyetujui usulan Eka untuk menggunakan usulan atau aspirasinya selaku anggota DPR bagi beberapa kabupaten atau kota yang ingin mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P.
Baca juga: Harta Kekayaan Amin Santono Naik Rp 7 Miliar dalam 4 Tahun
Amin kemudian memerintahkan Eka untuk mencari daerah-daerah yang ingin menggunakan usulannya selaku anggota DPR untuk mengajukan proposal penambahan anggaran. Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit, dan pasar.
Proposal tersebut akan diteruskan kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, Badan Anggaran DPR dan Komisi Keuangan DPR. Amin meminta fee sebesar 7 persen dari total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.