Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 22 Januari 2019 06:57 WIB

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap dana perimbangan daerah. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menunutut, menyatakan Amin Santono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Nur Haris Arhadi membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2018.

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Jaksa menyatakan Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Baca: 5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Menurut jaksa, Amin menerima uang itu bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Amin, melalui Eka dan Yaya mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Advertising
Advertising

Selain itu, jaksa menyebut uang diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2018.

Jaksa menyatakan perkara ini berawal saat Amin menyetujui usulan Eka untuk menggunakan usulan atau aspirasinya selaku anggota DPR bagi beberapa kabupaten atau kota yang ingin mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P.

Baca juga: Harta Kekayaan Amin Santono Naik Rp 7 Miliar dalam 4 Tahun

Amin kemudian memerintahkan Eka untuk mencari daerah-daerah yang ingin menggunakan usulannya selaku anggota DPR untuk mengajukan proposal penambahan anggaran. Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit, dan pasar.

Proposal tersebut akan diteruskan kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, Badan Anggaran DPR dan Komisi Keuangan DPR. Amin meminta fee sebesar 7 persen dari total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.

Berita terkait

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

20 Agustus 2021

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPR Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Januari 2019

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Perantara suap untuk anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mafia anggaran.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

21 September 2018

5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran

Bekas anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono telah menjalani sidang pertama kemarin. Berikut 5 fakta dalam sidang dakwaannya.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

28 Agustus 2018

KPK Periksa Politikus Golkar dan PDIP untuk Kasus Amin Santono

KPK juga akan memeriksa pejabat Kementerian Keuangan dalam perkara suap dana perimbangan daerah untuk tersangka Amin Santono.

Baca Selengkapnya