TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah. Amin juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Selain pidana pokok, hakim juga menghukum anggota DPR fraksi Partai Demokrat itu hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,6 miliar dan pencabutan hak politik selama 3 tahun seusai menjalani masa hukuman.
Hakim berkeyakinan Amin bersama seorang konsultan, Eka Kamaludin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo menerima suap dengan total Rp 3,3 miliar. Uang tersebut berasal dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Dari Rp 3,3 miliar, Amin menerima Rp 2,6 miliar, sementara Yaya menerima Rp 300 juta dan Eka Rp 475 juta.
Hakim menyatakan Amin menerima uang itu agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana dan Dana Insentif Daerah pada APBN 2018. Selain itu, uang diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan DAK pada APBN Perubahan 2018.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik Amin maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: 5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran
Perkara ini berawal saat Amin menyetujui usulan Eka untuk menggunakan aspirasinya selaku anggota DPR bagi beberapa kabupaten atau kota yang ingin mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P.
Amin Santono kemudian memerintahkan Eka untuk mencari daerah-daerah yang ingin menggunakan usulannya selaku anggota DPR untuk mengajukan proposal penambahan anggaran. Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit, dan pasar.
Proposal tersebut akan diteruskan kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, Badan Anggaran DPR dan Komisi Keuangan DPR. Amin meminta fee sebesar 7 persen dari total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.