TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua anggota DPR untuk kasus suap dana perimbangan daerah. Mereka adalah politikus Golkar Aziz Syamsuddin dan politikus PDIP I Gusti Agung Rai Wijaya. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah Selasa, 28 Agustus 2018. AMN adalah anggota DPR Amin Santono.
Selain memeriksa kedua orang itu, KPK juga akan memeriksa Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yudi Sapto Prabowo.
Baca:
Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara
Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono ...
KPK menetapkan Amin Santono, anggota Komisi Keuangan DPR dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebagai tersangka penerima hadiah terkait usulan proyek dari Kabupaten Sumedang dalam RAPBN-P 2018. Dua kontraktor yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin menjadi tersangka pemberi hadiah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018. KPK menyita Rp400 juta dan bukti transfer Rp100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.
Baca: Harta Kekayaan Amin Santono Naik Rp 7 Miliar ...
KPK menyangka uang Rp500 juta yang diterima Amin Santono adalah bagian dari imbalan yang dijanjikan sebesar 7 persen dari dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kedua proyek itu dikerjakan Dinas PKPP dan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
KPK memperkirakan total nilai dua proyek itu Rp25 miliar. Dengan rincian Rp4 miliar untuk proyek pertama dan Rp21,8 miliar dari proyek kedua. Sementara, total imbalan yang dijanjikan dalam proyek ini diduga sebesar Rp1,7 miliar.
Simak: Kasus Amin Santono, Ketua DPR Mendukung ...