Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi, terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menjalani sidang lanjutan. Agendanya pembacaan tuntutan.
"Siang ini agendanya sidang tuntutan," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat dihubungi, Kamis, 31 Mei 2018.
Fredrich Yunadi, bekas pengacara Setya Novanto, didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.
Fredrich diduga telah memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Fredrich terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Takdir berharap sidang tuntutan terhadap Fredrich Yunadi ini sesuai dengan harapan masyarakat dan KPK. "Semoga sesuai harapan masyarakat yang mendukung KPK," katanya.