TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ambarita Damanik membantah pernah menyanggupi memberi perkara untuk ditangani Fredrich Yunadi. "Penyidik enggak boleh mengatur pakai pengacara ini ya, itu melanggar kode etik," kata dia saat bersaksi dalam sidang perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich mengatakan pernah meminta pekerjaan pada Damanik untuk menangani perkara di KPK. Dia menyampaikan permintaan itu saat penyidik menggeledah rumah Setya Novanto pada 15 November 2017.
Baca: Fredrich Yunadi: Jaksa dan Polisi Beri Perkara Saya Kasih Bonus
"Waktu itu saya sambil bergurau bilang, kalau ada kerjaan di KPK mbok saya dikasih. Beliau bilang ya, ya, ya sering-sering saja datang ke KPK, banyak kerjaan di KPK," kata Fredrich.
Damanik membenarkan Fredrich pernah meminta hal itu sambil bercanda. "Biar kantor kami bisa juga hidup," kata Damanik meniru ucapan mantan pengacara Setya itu.
Namun, Damanik mengatakan pada Fredrich tak mungkin memberi pekerjaan sedangkan dia baru mengenal Fredrich kala itu. Damanik berkata, penyidik KPK juga tak diperbolehkan mengarahkan tersangka korupsi dalam memilih pengacara. Dia bilang itu melanggar kode etik. "Kami tak bisa kasih kerjaan," kata dia.
Fredrich dalam persidangan sebelumnya juga mengatakan sering memberikan bonus pada orang yang membawakannya perkara hukum untuk ditangani. Dia mengaku juga pernah memberikan bonus kepada jaksa dan polisi yang memberikannya perkara.
"Teman-teman dari jaksa banyak bawa kasus ke saya, pak. Saya juga kasih bonus kok, pak. Polisi juga saya kasih bonus pak," kata dia dalam sidang pemeriksaan terdakwa kemarin.
Baca: Ahli Benarkan Tindakan Dokter Menolak Permintaan Fredrich Yunadi
Fredrich mengatakan, memberikan bonus untuk menjaga hubungan pertemanan dengan banyak orang. Pemilik firma hukum Yunadi and Associates ini bilang advokat perlu punya banyak teman karena tidak boleh pasang iklan. "Kami ini advokat enggak boleh promosi, pak. Kalau enggak ada teman, kami jadi gembel, pak," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Bimanesh bersama Fredrich telah merekayasa perawatan Setya di rumah sakit usai kecelekaan untuk menghalau penyidikan KPK. Bimanesh didakwa memanipulasi diagnosis medis Setya, sedangkan Fredrich didakwa telah memesan rawat inap sebelum kecelakaan.