RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Mei 2018 20:30 WIB

(dari kanan) Pakar Hukum Azyumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra menuturkan revisi Rancangan Undang-Undang Antiterorisme (RUU Antiterorisme) belum cukup untuk mengantisipasi masuknya paham radikal ke tanah air.

"Memang cukup memadai, tapi baru tindakan preventif yang keras, kalau antisipasi paham radikal tak bisa model UU itu," ujar Azra di Hotel Cemara, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

Azra menyebut contoh kasus yang bisa ditangani oleh beleid itu adalah semisal ada seseorang yang baru pulang dari kawasan ISIS. Orang itu bisa ditahan dalam rangka preventif. "Jadi pencegahan yang ada di UU itu adalah penangkalan secara tegas," ujar Azra.

Namun, infiltrasi paham radikal, kata dia, acapkali terjadi sejak masa pendidikan, seperti Sekolah Menengah Atas atau perguruan tinggi. Sebagai contohnya, seorang pelajar bisa terjerumus paham radikal saat pertama kali masuk kuliah melalui rekrutmen mahasiswa baru.

Advertising
Advertising

Bisa pula paham radikal menyebar melalui pengajarnya. "Kepala BIN bilang bahkan ada tiga perguruan tinggi tingkat nasional yang 39 persen mahasiswa bahkan dosennya sudah terpapar paham radikalisme," kata Azra.

Untuk mengatasi infiltrasi tersebut, Azra mengatakan perlunya meningkatkan semangat kebangsaan bagi pelajar dan pengajar. Metode yang bisa dilakukan adalah membuat diklat kebangsaan bagi pengajar, baik dosen maupun guru.

Sebab, Azra melihat para pengajar sejatinya tidak pernah lagi tersentuh pelatihan soal kebangsaan setelah resmi menjadi pengajar. Berbeda dengan pelajar maupun mahasiswa yang masih mendapatkan pendidikan kewarganegaraan.

Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

"Paling tidak para pengajar menerima saat pendidikan prajabatan PNS. Setelah itu berpuluh tahun tidak lagi dapat materi soal Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan mengenai NKRI," kata Azra. Sehingga, mereka acapkali terpapar praksis transnasional dengan paham radikal.

Wacana itu pun, menurut Azra, perlu dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar bekerjasama dengan Forum Rektor Indonesia untuk memasukkan langkah pencegahan penyebaran paham radikalisme di kalangan kampus.

"BNPT punya peran lebih jelas, karena enggak mungkin Densus yang lakukan itu," kata dia. "Itu pun harus bekerjasama dengan forum rektor indonesia, karena kalau dengan satu per satu universitas kan repot."

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Hamli mengatakan secara teoritis RUU Antiterorisme yang baru saja disahkan DPR itu sudah memadai. Sebab, beleid itu telah memasukkan peran BNPT dalam melakukan pencegahan. "Pencegahan dari kepolisian juga sudah masuk, tinggal kami laksanakan."

Berita terkait

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

2 Februari 2023

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

Langkah ini dilakukan setelah Stockholm pada Juni lalu berusaha mengatasi keberatan Turki jika Swedia bergabung dengan NATO

Baca Selengkapnya

Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

9 Juni 2020

Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

Politikus Filipina meminta waktu untuk membahas lebih dalam undang-undang anti-terorisme, yang didukung Presiden Rodrigo Duterte.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

26 Mei 2018

Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

Moeldoko mengatakan pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca Selengkapnya

Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

25 Mei 2018

Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

Dalam RUU Antiterorisme yang baru, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan soal penambahan kewenangan untuk tindakan pencegahan.

Baca Selengkapnya

RUU Antiterorisme Disahkan, Melibatkan Anak Dihukum Lebih Berat

25 Mei 2018

RUU Antiterorisme Disahkan, Melibatkan Anak Dihukum Lebih Berat

RUU Antiterorisme disahkan DPR pada Jumat ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

25 Mei 2018

Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tercantum dalam revisi RUU Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR hari ini.

Baca Selengkapnya

RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

25 Mei 2018

RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

RUU Antiterorisme akhirnya disahkan sejak pembahasannya dimulai pada 2016.

Baca Selengkapnya

RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

25 Mei 2018

RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

RUU Antiterorisme disahkan pada Jumat ini.

Baca Selengkapnya

TNI Ikut Tangani Terorisme Dinilai Tak Akan Buat Militer Represif

25 Mei 2018

TNI Ikut Tangani Terorisme Dinilai Tak Akan Buat Militer Represif

Salah satu pembaruan dalam RUU Antiterorisme adalah pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca Selengkapnya