TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan hasil revisi Undang-Undang Antiterorisme (RUU Antiterorisme). Salah satu pembaruan dalam beleid itu adalah pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Ketua Umum Ikatan Alumni Pasca Sarjana Universitas Pertahanan, Heru Budi Wasesa, mengatakan pengesahan ini tak akan membuat TNI menjadi represif. "TNI selama ini bukan hanya menyelesaikan masalah terorisme tapi masuk ke desa, ke pertanian, pendidikan," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: Dibahas Sejak 2016, RUU Antiterorisme Akhirnya Disahkan
Dalam perannya di berbagai sektor, Heru mengatakan TNI membuktikan keprofesionalannya dan tak berpihak, kecuali untuk kepentingan negara. "Yang tidak boleh adalah menggunakan unsur-unsur TNI untuk kepentingan sekelompok orang," ujarnya.
Menurut Heru, TNI masih berperan dalam koridornya. UU TNI sudah mengatur peran militer dalam pemberantasan terorisme sehingga dia menilai kekhawatiran soal peran TNI yang terjun di banyak bidang tak perlu ada.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna
Revisi UU Antiterorisme disahkan DPR dalam rapat paripurna pagi ini, Jumat, 25 Mei 2018. Semua fraksi menyapakati hasil revisi beleid tersebut. Rapat paripurna berlangsung tanpa ada interupsi.
RUU Antiterorisme disahkan setelah mandeg di DPR sekitar dua tahun. Salah satu kendalanya adalah perdebatan mengenai perbedaan definisi terorisme antara DPR dan pemerintah. Pembahasan beleid ini dikebut setelah rentetan serangan teror terjadi beberapa waktu belakangan ini.