RUU Antiterorisme Disahkan, Melibatkan Anak Dihukum Lebih Berat

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Mei 2018 16:23 WIB

Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme atau RUU Antitetorisme di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018. Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah soal pelibatan anak dalam tindakan teror.

Pasal baru tersebut termaktub dalam Pasal 16A. Di pasal tersebut disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

Sementara pada Pasal 6 dituliskan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Teror bom yang melibatkan anak-anak terjadi di Surabaya pada 13 Mei 2018. Bom bunuh diri di gereja Surabaya adalah peristiwa pertama yang melibatkan anak-anak. Keesokan harinya, seorang anak juga terluka dan hampir terkena bom ketika ibunya meledakkan diri di Markas Polresta Surabaya.

Advertising
Advertising

Baca: RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina, Ihsan Ali Fauzi, menyampaikan penyebaran paham radikalisme memang lebih mudah dilakukan kepada keluarga. Alasannya, keamanan yang makin meningkat mendorong rekrutmen berbasis keluarga dianggap lebih aman. Penularan paham radikalisme di dalam keluarga juga sulit dideteksi, sehingga monitoring, dan pencegahan.

"Ikatan keluarga mempercepat radikalisasi, bukan lagi pertimbangan politik atau ideologi, tapi ikatan keluarga," kata Ihsan dalam dalam sebuah diskusi pada Kamis, 17 Mei 2018.

Dalam hubungan keluarga ada cinta, trust atau kepercayaan, dan kesediaan berkorban. Dengan begitu, mereka sulit berkhianat karena memiliki hubungan keluarga.

Berita terkait

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

2 Februari 2023

Ditekan Turki, Swedia akan Perketat UU Antiterorisme

Langkah ini dilakukan setelah Stockholm pada Juni lalu berusaha mengatasi keberatan Turki jika Swedia bergabung dengan NATO

Baca Selengkapnya

Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

9 Juni 2020

Politikus Filipina dan Tokoh Katolik Menolak UU Anti-Terorisme

Politikus Filipina meminta waktu untuk membahas lebih dalam undang-undang anti-terorisme, yang didukung Presiden Rodrigo Duterte.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

26 Mei 2018

Kata Moeldoko Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Soal Terorisme

Moeldoko mengatakan pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca Selengkapnya

RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

25 Mei 2018

RUU Antiterorisme Dianggap Tak Cukup Mengantisipasi Paham Radikal

RUU Antiterorisme dianggap baru sebatas tindakan preventif yang keras.

Baca Selengkapnya

Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

25 Mei 2018

Yasonna Minta Implementasi UU Terorisme Tetap Menjunjung HAM

Dalam RUU Antiterorisme yang baru, DPR dan pemerintah sepakat menambahkan soal penambahan kewenangan untuk tindakan pencegahan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

25 Mei 2018

Pemerintah Segera Buat Perpres Soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tercantum dalam revisi RUU Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR hari ini.

Baca Selengkapnya

RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

25 Mei 2018

RUU Antiterorisme Disahkan, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

RUU Antiterorisme akhirnya disahkan sejak pembahasannya dimulai pada 2016.

Baca Selengkapnya

RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

25 Mei 2018

RUU Antiterorisme Disahkan, Korban Bom Dapat Kompensasi

RUU Antiterorisme disahkan pada Jumat ini.

Baca Selengkapnya

TNI Ikut Tangani Terorisme Dinilai Tak Akan Buat Militer Represif

25 Mei 2018

TNI Ikut Tangani Terorisme Dinilai Tak Akan Buat Militer Represif

Salah satu pembaruan dalam RUU Antiterorisme adalah pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca Selengkapnya