Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Reporter

Zara Amelia

Jumat, 25 Mei 2018 03:58 WIB

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta– Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui definisi terorisme untuk dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme. Dua pihak menyepakati konsep definisi terorisme kedua yang memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.

“Setelah kami pertimbangkan, tim pemerintah sepakat bahwa kami menerima alternatif kedua,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly usai rapat kerja Revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2018.

Baca: Tersisa Soal Definisi, Ketua DPR: RUU Terorisme Diketok Jumat Ini

Ketua Panitia Khusus RUU Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR, maka RUU Tindak Pidana Terorisme akan segera dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. “RUU Tindak Pidana Terorisme akan dibahas pada pembahasan tahap dua pada paripurna," kata Syafi’i.

Sebelumnya terdapat dua alternatif definisi terorisme yang alot dibahas oleh DPR dan pemerintah. Definisi terorisme pada alternatif pertama menyebutkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik, atau fasilitas."

Simak: Wiranto: RUU Terorisme Tidak untuk Kepentingan Politik

Adapun definisi terorisme dalam alternative kedua menyebutkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, motif politik, dan motif mengganggu keamanan.”

Pada rapat itu, seluruh anggota Panitia Khusus RUU Terorisme yang terdiri dari sepuluh fraksi dalam pandangan mini fraksi dan menyatakan memilih alternatif kedua.

DPR semakin didesak untuk segera menyelesaikan RUU Terorisme seusai rentetan aksi teror, mulai dari kericuhan antara narapidana teroris dan aparat di Rumah Tahanan Cabang Salemba Kompleks Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok; ledakan bom bunuh diri di tiga gereja dan kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya; bom bunuh diri di Sidoarjo; dan serangan di kantor kepolisian daerah Riau.

Berita terkait

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

10 Januari 2019

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror lebih efektif.

Baca Selengkapnya

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

30 Juni 2018

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.

Baca Selengkapnya

DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

30 Mei 2018

DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

26 Mei 2018

Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

Setara Institut menilai kepolisian perlu lebih terbuka dan akuntabel dalam penindakan terorisme.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

26 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Komisi I DPR meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres atau peraturan pemerintah pasca-pengesahan RUU Terorisme soal pelibatan TNI.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

25 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

Salah satu poin baru dalam UU Terorisme yang telah direvisi adalah adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Baca Selengkapnya

RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

25 Mei 2018

RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

Sebagai tindak lanjut dari RUU Terorisme, perumusan perpres akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BNPT.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Alternatif Definisi dalam RUU Terorisme

23 Mei 2018

Pemerintah Siapkan Alternatif Definisi dalam RUU Terorisme

Pemerintah menyiapkan alternatif definisi terorisme dalam pembahasan RUU Terorisme.

Baca Selengkapnya