TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera menyusun peraturan presiden (perpres) yang menjelaskan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memerangi terorisme. Perpres itu merupakan tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang atau RUU Terorisme yang akan dibawa ke rapat paripurna hari ini, Jumat, 25 Mei 2018.
“UU sudah dapat digunakan oleh aparat hukum. Kami akan menyusun perpres tentang pelibatan TNI,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly seusai rapat kerja revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2018.
Baca: DPR Siap Sahkan RUU Terorisme Jumat Pekan Ini
Perumusan perpres akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Semua tim pemerintah akan kami undang untuk merumuskannya dengan baik," ucap Yasonna.
Pihak-pihak terkait akan meminta izin prakarsa kepada presiden. “Nanti kami dorong, meminta prakarsa ke presiden,” ujar Yasonna.
Baca: Pemerintah Siapkan Alternatif Definisi dalam RUU Terorisme...
Pemerintah dan DPR telah menyetujui definisi terorisme untuk dicantumkan dalam RUU Tindak Pidana Terorisme. Keduanya menyepakati konsep definisi terorisme kedua yang memuat unsur motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.
Ketua Tim Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR, RUU Tindak Pidana Terorisme akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat kedua di paripurna besok. RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang. “RUU Tindak Pidana Terorisme akan dibahas pada pembahasan tahap kedua pada paripurna," tutur Syafi’i.