Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

image-gnews
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius bersama jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, 30 Mei 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius bersama jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, 30 Mei 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT Suhardi Alius menghadiri konferensi internasional bertajuk “UN High Level Conference of Heads of Counter Terrorism Agencies of Member States”. Dalam paparannya, Suhardi mengatakan Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme atau RUU Terorisme

Baca: Bagaimana Proses Pengesahan RUU Terorisme?

Konferensi di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini membahas penanggulangan terorisme seluruh dunia. “Undang-undang tersebut mengedepankan pendekatan berimbang antara hard approaching dan soft approaching, sehingga ada aspek pencegahan," kata Suhardi lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Juni 2018.

Pengesahan RUU Terorisme sempat menuai perdebatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah definisi dari terorisme. Terdapat dua alternatif definisi terorisme yang alot dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Definisi terorisme pada alternatif pertama menyebutkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."

Simak juga: Pemerintah Libatkan TNI dalam Penanganan Terorisme Lewat Perpres

Adapun definisi terorisme dalam alternatif kedua menyebutkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, motif politik, dan motif mengganggu keamanan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, semua anggota Panitia Khusus RUU Terorisme, yang terdiri atas sepuluh fraksi, dalam pandangan mini fraksi menyatakan memilih alternatif kedua.

Dalam pertemuan dengan pejabat PBB yang berlangsung pada 28-29 Juni, Kepala BNPT Suhardi juga bertemu dengan Vladimir Voronkov, Under Secretary General of the Office of Counter Terrorism, dan Michele Coninxs, Executive Director Counter-Terrorism Committee Executive Directorate.

Baca: Kepolisian Diminta Lebih Terbuka Soal Penanganan Terorisme

BNPT, kata Suhardi, kini sedang menyusun rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme. Menurut dia, penanggulangan ini mengedepankan pendekatan antara pemerintah dan masyarakat. Basisnya adalah pencegahan, deradikalisasi, penegakan hukum, penguatan legislasi, serta kemitraan, dan kerja sama internasional.

Di forum PBB mengenai terorisme ini, selain menyinggung pengesahan RUU Terorisme, BNPT menekankan pentingnya melibatkan pemuda dan pemudi dalam upaya pencegahan terorisme, termasuk upaya kontra radikalisme. Suhardi melihat, penting untuk memiliki strategi komunikasi dalam menangani penyalahgunaan Internet, termasuk media sosial, yang marak menyebarkan radikalisme dan terorisme. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

2 jam lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

2 hari lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.


BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

4 hari lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai


Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

5 hari lalu

Layanan darurat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan tersebut dari beberapa orang yang ditusuk. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme


Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

7 hari lalu

Bendera Korea Utara berkibar di samping kawat berduri di kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Malaysia, 9 Maret 2017. [REUTERS / Edgar Su]
Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.


Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

8 hari lalu

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.


BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

10 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

15 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

17 hari lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.


Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.