TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menegaskan Revisi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme akan disahkan pada Jumat pekan ini.
“Kami berharap soal definisi terorisme yang tinggal sedikit lagi bisa kami tuntaskan sehingga hari Jumat bisa kami ketok palu,” kata Bamsoet di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 22 Mei 2018.
Baca: Menimbang Rancangan Undang-Undang Terorisme
Bambang mengatakan akan segera melakukan pembahasan dengan pemerintah. Ia menjelaskan pemerintah dan DPR sudah satu suara perihal perbedaan definisi terorisme.
Ada dua hingga tiga kalimat redaksi terkait ideologi, ancaman keamanan negara dan tujuan motif politik. “Itu tinggal sedikit lagi, mudah-mudahan malam ini atau besok bisa,” kata dia.
Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan, RUU ini sudah 99,9 persen rampung. Masalah yang tersisa tinggal mengenai definisi terorisme yang akan dibahas besok.
Desakan agar RUU Terorisme ini segera diselesaikan menguat seusai rentetan aksi teror, Mulai dari kericuhan antara narapidana teroris dan aparat di rumah tahanan cabang Salemba di Kompleks Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok; ledakan bom bunuh diri di tiga gereja dan kantor Kepolisian Resor Surabaya; bom bunuh diri di Sidoarjo; dan serangan di kantor kepolisian daerah Riau.