Seleksi Hakim MK Pengganti Maria Farida Segera Dibuka

Rabu, 2 Mei 2018 13:43 WIB

Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Harjono mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi pengganti Maria Farida di Sekretariat Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Tempo / Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi segera membuka pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK untuk menggantikan Maria Farida Indrati yang akan habis masa jabatannya pada 13 Agustus 2018. "Kami mengundang perorangan mencalonkan diri jadi hakim konstitusi yang diusung Presiden," kata anggota Pansel Calon Hakim Konstitusi, Zainal Arifin Mochtar, di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.

Zaenal menjelaskan, pendaftaran akan dibuka pada 7 hingga 31 Mei 2018 sebagai tahapan administratif. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 8 Juni 2018 melalui website Kementerian Sekretariat Negara, yaitu www.setneg.go.id. Zaenal berharap nama calon hakim konstitusi pengganti Maria dapat diumumkan pada akhir Juli atau awal Agustus 2018. "Intinya yang dicari satu orang karena menggantikan satu orang," kata dia.

Baca: MK Minta Jokowi Segera Cari Hakim MK Pengganti Maria Farida

Ketentuan bagi pendaftar perorangan ialah harus berstatus sebagai warga negara Indonesia, berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) pendidikan tinggi hukum, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berusia minimal 47 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan pertama pada 13 Agustus 2018.

Persyaratan selanjutnya ialah mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara rohani dan jasmani, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum minimal 15 tahun.

Advertising
Advertising

Zaenal menjelaskan pelamar dapat mengirimkan surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp6.000 ditujukan pada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan menjadi hakim konstitusi, salinan ijazah S1, S2, dan S3 yang dilegalisasi pejabat berwenang. Pelamar pun diwajibkan menyertakan laporan harta kekayaan serta sumber penghasilan yang disertai dokumen pendukung dan mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang.

Baca: Pusako: Hakim MK Bermasalah Sejak Seleksi hingga Pengawasan

Pelamar pun harus melampirkan salinan nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu tanda penduduk (KTP), pasfoto sebanyak 3 lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 yang menyebutkan berpengalaman paling sedikit 15 tahun di bidang hukum. Selain itu, pelamar harus menyertakan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa tidak pernah dijatuhi pidana, surat pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit.

Terakhir, pelamar harus melampirkan karya tulis eksaminasi atau analisis salah satu putusan Mahkamah Konstitusi minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman dengan huruf times new roman, ukuran font 12, spasi 1,5, dan kertas A4.

Untuk format daftar riwayat hidup calon hakim MK, daftar harta kekayaan, dan surat pernyataan dapat diunduh di laman Sekretariat Negara. Berkas pendaftaran dapat diantar langsung melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat, 10110 atau melalui surat elektronik ke alamat panselmk2018@setneg.go.id.

Berita terkait

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Arsul Sani Singgung Suara Siluman di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arsul Sani menyorot suara siluman dalam pemilihan DPRD Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

2 hari lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

4 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

6 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

6 hari lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

6 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

6 hari lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

7 hari lalu

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

PPP tidak memiliki urusan apa pun dengan hakim MK Arsul Sani dalam gugatan Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

8 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya