TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan hakim konstitusi Arsul Sani tidak akan menggunakan hak memutus perkara perselisihan pemilu (PHPU) pemilihan legislatif atau sengketa pileg 2024 yang berkaitan dengan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).
Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi. Arsul Sani mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di Istana Negara pada 18 Januari 2024.
Saldi Isra, yang merupakan ketua Panel III sidang PHPU Pileg, mengatakan Arsul tetap bisa mengikuti sidang pemeriksaan yang diajukan oleh PPP sebagai pemohon atau pihak terkait. Akan tetapi, Arsul tidak boleh memutus.
“Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon ataupun pihak terkait, nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti,” kata Saldi saat memimpin sidang di gedung MK, Jakarta, Senin, 29 April 2024.
Saldi menegaskan Arsul Sani tetap diikutsertakan dalam sidang panel karena jika tidak akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Namun Arsul tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohon dan pihak terkaitnya PPP.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memang mengharuskan panel terdiri dari sekurang-kurangnya tiga hakim. Sehingga panel tidak akan bisa menyidangkan perkara jika kurang dari tiga hakim.
“Sama halnya sidang pleno. Sidang pleno itu sekurang-kurangnya 7 hakim konstitusi. Kalau kurang dari 7 tidak bisa mengambil keputusan, apakah itu sidang terbuka ataukah itu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” kata Fajar di gedung MK.
Fajar mengatakan Arsul Sani memang sudah mengetahui sejak jauh hari kalau ia tidak akan ikut mengadili perkara yang melibatkan PPP. Namun kemudian RPH memutuskan agar Arsul ikut memeriksa perkara, tetapi tidak ikut mengambil keputusan seperti yang disampaikan Saldi Isra.
“Kalau bicara teknisnya, kalau tidak menyidangkan kan panelnya menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi, nanti akan apa? Mencari penggantinya hakim konstitusi, tentu menunggu panel lain harus selesai. Nah, itu pertimbangan-pertimbangan yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK,” ujar Fajar.
Pilihan Editor: Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?