TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK membagi tiga panel hakim untuk menyidangkan 297 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif atau sengketa pileg di tingkat DPR, DPRD, dan DPD mulai hari ini hingga pembacaan putusan pada 10 Juni 2024.
“MK akan membagi tiga panel untuk menyidangkan PHPU pemilihan legislatif,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Tempo, Senin, 29 April 2024.
Adapun komposisi tiga panel hakim, yakni panel pertama dipimpin Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Panel kedua dipimpin Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lalu panel ketiga dipimpin Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Fajar mengatakan Anwar Usman yang sebelumnya dilarang menyidangkan PHPU Pilpres, kini boleh memimpin sidang PHPU Pileg. Namun Anwar Usman tidak akan menangani perkara yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menghindari konflik kepentingan. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan keponakan Anwar.
Fajar mengatakan MK mengatur agar Anwar Usman tidak menyidangkan PSI sebagai pemohon. Yang sulit diatur, kata Fajar, ketika PSI sebagai pihak terkait.
Sementara Hakim Arsul Sani tidak dilarang menyidangkan bekas partainya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Berbeda dengan Anwar Usman yang terikat putusan Majelis Kehormatan MK, Fajar mengatakan tidak ada ketentuan yang melarang hal Arsul menyidan perkara PPP. Apalagi, kata dia, Arsul Sani sudah disumpah sebagai Hakim Konstitusi.
“Secara ketentuan tidak ada, Pak Arsul tidak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah,” ujar Fajar.
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU telah mempersiapkan sengketa PHPU Pileg hari ini. Ia mengatakan KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota.
Afifuddin mengatakan jajaran KPU menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK. Jawaban dan alat bukti ini disiapkan untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada 6 Mei 2024.
“Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon,” kata Afifuddin lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 28 April 2024.
Pilihan Editor: MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan