KPU Nyatakan DPP Partai Garuda Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Senin, 1 Januari 2018 17:19 WIB

KPU melakukan verifikasi faktual kepada Partai Garuda di kantor Partai Garuda, Gedung Senatama Lantai 5, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin, 1 Januari 2018. Dewi Nurita/ Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda telah memenuhi persyaratan verifikasi faktual. Ketiga hal yang diverifikasi adalah keberadaan pengurus inti, keterwakilan perempuan dalam partai, dan keberadaan kantor domisili partai.

Pertama, KPU memeriksa kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) ketua, sekretaris, dan bendahara, serta pengurus inti Partai Garuda.

Baca juga: Tak Lolos, 7 Partai Daftarkan Permohonan Sengketa ke Bawaslu

Kedua, KPU memeriksa keterwakilan 30 persen perempuan dalam partai. "Keterwakilan perempuan empat dari 11 pengurus inti atau setara dengan 36 persen. Jadi syarat 30 persen telah terpenuhi," kata Arief di kantor Garuda, Gedung Senatama, Senin, 1 Januari 2018.

Ketiga, KPU memeriksa keberadaan kantor domisili partai. Setelah pemeriksaan, berdasarkan keterangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kwitang, kantor Garuda yang terletak di Gedung Senatama lantai 5, Jalan Kwitang Raya Nomor 8, Jakarta Pusat, telah disewa Partai Garuda hingga 31 Desember 2021.

Arief menjelaskan, syarat domisili kantor partai harus berada di lokasi yang sama hingga akhir tahap pemilihan umum pada Oktober 2018. "Jadi persyaratan ketiga juga sudah terpenuhi," ujarnya.

Baca juga: KPU: 12 Partai Politik Akan Ikut Tahap Verifikasi Faktual

Arief menyatakan DPP Partai Garuda telah memenuhi syarat verifikasi faktual. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap dewan perwakilan wilayah (DPW). "Setelah pemeriksaan di DPW, KPU akan menyampaikan hasil kelolosan verifikasi faktual pada 12 Januari 2018," ucapnya.

Adapun Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengaku bersyukur setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual. "Kami bersyukur karena di tingkat pusat sudah dinyatakan memenuhi syarat. Semoga di tingkat daerah juga demikian," tuturnya.

Berita terkait

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

11 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

14 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

16 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

20 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

20 jam lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

21 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

1 hari lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya