TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menganulir atau menyatakan tidak sah hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) tidak memenuhi syarat administrasi untuk dapat lolos ke tahap verifikasi faktual. Keputusan tersebut dihasilkan setelah Bawaslu mengadakan mediasi dengan kedua belah pihak pada Jumat, 22 Desember 2017.
"Dengan ini Bawaslu menganulir berita acara KPU yang menyatakan Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmad Bagja di Bawaslu pada Sabtu, 23 Desember 2017.
Baca: Partai Garuda, Pendatang Baru yang Ikut Mendaftar Pemilu ke KPU
Partai Garuda menggugat KPU ke Bawaslu karena dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi. Partai itu mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut pada Senin, 18 Desember 2017.
Sebelumnya, KPU menyatakan 12 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi. Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
"Bawaslu menyatakan Partai Garuda hanya perlu mensinkronisasikan data di beberapa daerah, selain itu sudah memenuhi persyaratan untuk maju ke tahap verifikasi faktual," kata Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansyuri di Bawaslu, Sabtu, 23 Desember 2017.
Baca: Bawaslu Mediasi Gugatan Partai Besutan Tommy Soeharto pada KPU
Abdullah menjelaskan, Bawaslu memberikan waktu selama 1X24 jam terhitung Sabtu, 23 Desember 2017, untuk Partai Garuda mensinkronisasikan data dan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti hasil tersebut.