Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

image-gnews
Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 pada 24 April lalu.

Direktur Juru bicara Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, mengatakan Prabowo sebagai presiden terpilih akan memberikan yang terbaik dalam penyusunan kabinet. Tentunya, kata Viva, kabinet akan diisi oleh kalangan profesional sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

"Yang ada non partai. Dari unsur partai atau bukan, percayakan pada Pak Prabowo. Beliau mengetahui yang terbaik," ujar Yoga saat dihubungi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Yoga juga mengatakan kabinet Prabowo-Gibran kemungkinan akan dikomposisikan secara proporsional. Tidak ada kalangan tertentu yang mendominasi. Sebab, mereka yang dipilih telah diberikan amanah dan kepercayaan langsung oleh Prabowo berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing.

Menanggapi susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut. Lantas, bagaimana aturan pembentukan kabinet?

Melansir dari laman kamus besar Bahasa Indonesia, kabinet adalah badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri. Dikutip dari Fahum.umsu.ac.id, Kabinet merujuk pada susunan para menteri yang membantu presiden dan menjadi bagian dari pemerintahan. Kabinet merupakan bagian dari lembaga eksekutif dan merupakan badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri.

Para menteri yang tergabung dalam kabinet bertugas untuk membantu presiden dan wakilnya dalam menjalankan tugas, serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Seperti disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Adapun urusan tersebut meliputi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lalu, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, serta urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Aturan Pembentukan Kabinet

Tata cara presiden membentuk kabinet diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab IV. Berikut ini tata caranya:

Pasal 12

Presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 13
(1) Presiden membentuk kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3. Adapun pasal 5 ayat 2 menyebutkan kementerian meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Sementara Pasal 5 ayat (3) menjelaskan kementerian meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

(2) Pembentukan kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas.
b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas.
d. perkembangan lingkungan global.

Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.

Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.

Selain itu, pengangkatan menteri diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab V. Diantaranya:

Pasal 22
(1) Menteri diangkat oleh Presiden.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Warga negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

KHUMAR MAHENDRA  | ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan Editor: Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

6 jam lalu

Sejumlah stan Dekranasda dari berbagai daerah di 38 provinsi di Indonesia hadir di Dekranas Expo 2024 yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. Pameran dibuka kemarin, Rabu, 15 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.


Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

7 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri rapat pengurus pleno di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Rapat pleno tersebut membahas agenda rapat pimpinan nasional dan peringatan hari ulang tahun Partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.


Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

9 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir, calon presiden Prabowo Subianto, dan eks politikus PDIP Maruarar Sirait menghadiri acara Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di The Ritz Carllton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

Maruarar Sirait mengklaim biasa berdiskusi membahas apapun bersama Prabowo Subianto.


Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, hadir sebagai pembicara di MilenialFest di Djakarta Theatre, 28 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana
Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.


Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

11 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.


Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

11 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saling berjabat tangan usai debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.


Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

12 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.


TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

13 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.


Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

14 jam lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

18 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.