Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Garuda, Pendatang Baru yang Ikut Mendaftar Pemilu ke KPU

image-gnews
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana memberikan keterangan terkait pendaftaran partainya sebagai peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, 15 Oktober 2017. Tempo / Arkhelaus
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana memberikan keterangan terkait pendaftaran partainya sebagai peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, 15 Oktober 2017. Tempo / Arkhelaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia) mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Membawa puluhan boks persyaratan verifikasi administrasi, Partai Garuda menjadi partai ketiga belas yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengakui partai yang dideklarasikan pada 16 April 2015 belum banyak diketahui orang. "Partai ini mungkin belum pernah terdengar karena gerakan kami silent, kami enggak pengen gembar-gembor," kata Ridha di kantor KPU, Jakarta, Ahad 15 Oktober 2017.

Meski terhitung sebagai partai baru, Partai Garuda, kata Ridha, menargetkan partainya lolos ambang batas parlemen pada pemilihan legislatif. Ia mengklaim terdapat 98 persen kepengurusan di kabupaten/kota. "Kita telah bekerja efektif selama 1,5 tahun," ujarnya.

Terkait kepengurusan partai, Ridha menjelaskan terdapat 11 orang yang menduduki posisi pimpinan di Dewan Pengurus Pusat Partai Garuda. "Kita sudah memenuhi persyaratan 1/1000," kata dia. Ini merujuk ketentuan perbandingan jumlah kader berbanding jumlah penduduk di daerah pemilihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ridha memperhitungkan terdapat sekitar 400 ribu anggota partai di seluruh daerah. "Dengan 90 persen kepengurusan di tingkat kabupaten kota saya kira sudah cukup maksimal," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansyuri mengatakan partainya bergerak dengan jaringan anggota yang berada di daerah. Ia mengatakan tak ada kendala dalam proses Sistem Informasi Parpol oleh KPU. "Kami mencoba setenang mungkin. Bergerak semampu kami dan menggerakkan jaringan yang kami punya," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Jokowi Soal Kaesang Didorong Maju Pilgub Jakarta, Adakah Bedanya Ketika Gibran Maju Pilpres 2024?

13 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Respons Jokowi Soal Kaesang Didorong Maju Pilgub Jakarta, Adakah Bedanya Ketika Gibran Maju Pilpres 2024?

Tanggapan Jokowi soal Kaesang didorng maju di Pilgub Jakarta. Adakah bedanya dengan responsnya ketika Gibran maju Pilpres 2024 lalu?


Tim Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

16 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

Gugatan itu muncul usai penyidik KPK menyita barang pribadi milik Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, dengan cara yang dinilai tak sesuai prosedur hukum.


Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

16 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

Kasus suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret Hasto Kristiyanto ini terjadi pada November 2019. Uang suap diberikan kepada Komioner KPU Wahyu Setiawan.


Ini Alasan Mahfud MD Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif

20 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Ini Alasan Mahfud MD Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif

Mantan Ketua MK yang juga cawapres pada Pemilu 2024, Mahfud Md menyebut Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah destruktif. Ini alasannya.


3 Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Gubernur Dilaporkan ke KY

23 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
3 Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Gubernur Dilaporkan ke KY

Alasan pertama laporan ke KY, menurut GRADASI, proses pemeriksana oleh MA dilakukan dalam waktu singkat dan terburu-buru.


Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Batas Usia Calon Kepala Daerah, Profil Partai Koalisi Prabowo-Gibran Ini

24 hari lalu

Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) hadir saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Batas Usia Calon Kepala Daerah, Profil Partai Koalisi Prabowo-Gibran Ini

Putusan MA mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda soal batas usia calon kepala daerah. Seperti apa profil partai koalisi Prabowo-Gibran ini?


Satpam Mahkamah Agung Larang Tempo Meliput Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakil Ketua MA Sunarto Minta Maaf

25 hari lalu

Mahkamah Agung RI mengadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. Acara itu digelar pada Sabtu, 1 Juni 2024 di halaman Gedung Mahkamah Agung RI. Petugas keamanan menjaga ketat pagar MA, media tidak diizinkan masuk ke halaman MA. Tempo/Yohanes Maharso
Satpam Mahkamah Agung Larang Tempo Meliput Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakil Ketua MA Sunarto Minta Maaf

Pada Sabtu pagi, Tempo hanya bisa memantau upacara Hari Lahir Pancasila dari luar gerbang Mahkamah Agung.


MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tanggapan KPU hingga Kritik

25 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tanggapan KPU hingga Kritik

Putusan MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Mei 2024


Satpam Mahkamah Agung Larang Tempo Meliput Upacara Hari Lahir Pancasila

26 hari lalu

Mahkamah Agung RI mengadakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. Acara itu digelar pada Sabtu, 1 Juni 2024 di halaman Gedung Mahkamah Agung RI. Petugas keamanan menjaga ketat pagar MA, media tidak diizinkan masuk ke halaman MA. Tempo/Yohanes Maharso
Satpam Mahkamah Agung Larang Tempo Meliput Upacara Hari Lahir Pancasila

Satpam Mahkamah Agung melarang Tempo masuk dan meliput Upacara Hari Lahir Pancasila.


Pakar Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

26 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pakar Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Dalam putusan MA tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9.