TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mendaftarkan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada Jumat, 29 Desember 2017. Mereka telah menyerahkan surat permohonan sengketa tersebut.
"Tujuh partai telah resmi mendaftar, tapi permohonan belum lengkap, sehingga diberi waktu untuk memperbaiki," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi Tempo pada Jumat.
Baca: KPU: PBB dan PKPI Lolos ke Verifikasi Faktual
Untuk perbaikan permohonan sengketa, ucap Fritz, Bawaslu memberikan tenggat hingga 4 Januari 2018. "Partai perlu melengkapi semua berkas dan persyaratan permohonan sengketa," ujarnya.
Adapun tujuh partai tersebut adalah Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Parsindo, Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta Partai Islam Damai Aman (Idaman).
Baca: KPU: 12 Partai Politik Akan Ikut Tahap Verifikasi Faktual
Syarat-syarat permohonan sengketa itu, tutur Fritz, adalah surat permohonan, alat bukti, surat keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Sebelumnya, tujuh dari sembilan partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU. Dengan demikian, tujuh partai tersebut tidak bisa melaju ke proses selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. Adapun dua partai yang dinyatakan lolos penelitian administrasi langsung menyusul 14 partai yang sudah lebih dulu masuk proses verifikasi faktual. Dua partai itu adalah Partai Bulan Bintang serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.