TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, Selasa malam, 13 Agustus 2013. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya VIII Nomor 8/30, Jakarta Selatan.
Menurut pengakuan ibu Ketua RT 02 RW 03, Ibu Mely, kediaman Rudi merupakan milik PT Pertamina (Persero).
"Sebelum ditempati Pak Rudi awal tahun ini, rumah itu sudah lama kosong," kata Mely saat ditemui di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman Rudi.
Ia mengetahui Rudi Rubiandini ingin menempati rumah itu sejak awal tahun. Sebab, satpam rumah tersebut melaporkan hal itu kepada Mely. "Hanya satpam yang melapor," ujarnya. Satpam pun melaporkan bahwa hanya Rudi yang menghuni rumah berlantai dua, yang diperkirakan seluas 600 meter persegi itu.
Selama enam bulan menghuni rumah tersebut, Mely mengatakan jarang sekali anggota keluarga Rudi datang ke rumah. Sebab, seluruh anggota keluarganya tidak tinggal di rumah itu.
Sebelum dimiliki Pertamina, rumah itu milik PT Caltex Pacific Indonesia, yang saat ini berubah nama menjadi PT Chevron Pacific Indonesia. "Jadi, rumahnya diambil alih sama Pertamina," ujar Mely.
SUTJI DECILYA
Berita Lain
Firasat Mahfud Soal Rudi Rubiandini Sudah Lama
SBY Tahu Penangkapan Rudi Rubiandini dari Media
Rudi Rubiandini Dibekuk Saat Hendak Keluar Rumah
FPI Lamongan Dicokok Bawa Celurit, Sangkur, Pedang