TEMPO.CO, Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut 32 anggota dan bekas anggota DPRD di Yogyakarta hukuman penjara 4 tahun hingga 7 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagai anggota dewan tidak membantu menciptaakan pemerintahan yang bersih dari KKN, kolusi, korupsi dan nepotisme," kata jaksa Himawati Setyaningsih di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu 20 Maret 2013.
Menurut Himawati, dana yang dikorupsi terdakwa adalah dana tunjangan anggota dewan yang diterima pada 2003-2004, berupa dana tunjangan kesehatan, dana operasional fraksi dan dana bahan bakar minyak. Akibatnya negara dirugikan Rp 3 miliar. Dari 32 bekas angota dewan 1999-2004 itu tiga diantaranya masih menjabat anggota DPRD DIY, lima lainnya anggota DPRD Gunungkidul.
Jaksa menuntut bekas wakil ketua DPRD Gunung Kidul, Supriyono, dan bekas anggota Dewan Yogi Pradono dan Pardiro tujuh tahun penjara. Sedang bekas anggota Dewan, Naomi Prirosmiyati, dituntut lima tahun. Selebihnya antara lain, FX Ngatijan, Purwodarminto, Bambang Eko Prabowo, masing-masing empat tahun enam bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Para terdakwa itu juga dituntut mengembalikan uang yang mereka terima antara Rp 60 Juta hingga Rp 70 juta.
Tuntutan jaksa itu mengejutkan kuasa hukum terdakwa Deddy Suwandi. "Jaksa memaksakan diri dalam tuntutannya," kata Deddy Suwandi. Dia menjelaskan, audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) tidak menyatakan perbuatan kliennya sebagai korupsi. “Hanya kesalahan administratif.”
Menurut dia, semua dana yang diterima anggota dewan itu itu sudah masuk nomenklatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai peneriman gaji. Sehingga, ujar Deddy, tidak dibutuhkan laporan pertanggungjawaban. "Anggaran itu sudah disahkan oleh bupati dan gubernur," kata dia. Selain itu, ujar Deddy, pada 2008, Kejaksaan Tinggi juga menyatakan bukan tindak korupsi.
MUH SYAIFULLAH