Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Menuntut 32 Anggota DPRD 4-7 Tahun Penjara  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sembilan dari 33 terdakwa maju di sidang pertama pembacaan tuntutan kasus korupsi dana tunjangan anggota DPRD Gunungkidul 2003/2004 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/3). TEMPO/Suryo Wibowo
Sembilan dari 33 terdakwa maju di sidang pertama pembacaan tuntutan kasus korupsi dana tunjangan anggota DPRD Gunungkidul 2003/2004 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/3). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut 32 anggota dan bekas anggota DPRD di Yogyakarta hukuman penjara 4 tahun hingga 7 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 2  ayat  1 jo pasal 18  Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa sebagai anggota dewan tidak membantu menciptaakan pemerintahan yang bersih dari KKN,  kolusi, korupsi dan nepotisme," kata jaksa Himawati Setyaningsih di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Rabu 20 Maret 2013.

Menurut Himawati, dana yang dikorupsi terdakwa adalah dana tunjangan anggota dewan yang diterima pada 2003-2004, berupa dana tunjangan kesehatan, dana operasional fraksi dan dana bahan bakar minyak. Akibatnya  negara dirugikan Rp 3 miliar. Dari 32 bekas angota dewan 1999-2004 itu tiga diantaranya masih menjabat anggota DPRD DIY, lima lainnya anggota DPRD Gunungkidul.

Jaksa menuntut bekas wakil ketua DPRD Gunung Kidul, Supriyono, dan bekas anggota Dewan Yogi Pradono dan Pardiro tujuh tahun penjara. Sedang bekas anggota Dewan, Naomi Prirosmiyati, dituntut lima tahun. Selebihnya antara lain, FX Ngatijan, Purwodarminto, Bambang Eko Prabowo, masing-masing empat tahun enam bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Para terdakwa itu juga dituntut mengembalikan uang yang mereka terima antara Rp 60 Juta hingga Rp 70 juta.

Tuntutan jaksa itu mengejutkan kuasa hukum terdakwa Deddy Suwandi. "Jaksa memaksakan diri dalam tuntutannya," kata Deddy Suwandi. Dia menjelaskan, audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) tidak menyatakan perbuatan kliennya sebagai korupsi. “Hanya kesalahan administratif.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, semua dana yang diterima anggota dewan itu itu sudah masuk  nomenklatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai peneriman gaji. Sehingga, ujar Deddy, tidak dibutuhkan laporan pertanggungjawaban. "Anggaran itu sudah disahkan oleh bupati dan gubernur," kata dia. Selain itu, ujar Deddy, pada 2008, Kejaksaan Tinggi juga menyatakan bukan tindak korupsi.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.