TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Amanat Nasional memiliki pendapat yang berbeda dengan Partai Persatuan Pembangunan soal usulan penghapusan Presidential Treshold, atau ambang batas syarat pencalonan presiden. PAN berpendapat aturan Presidensial Threshold bisa saja dihilangkan. Dengan catatan, hal itu berlaku buat partai yang lolos ke parlemen. "Semua partai yang lolos di parlemen bisa mengusulkan calon presiden," kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi saat dihubungi Tempo, Minggu 19 Desember 2010.
Penghapusan aturan tersebut, kata Tjatur, bisa memberi peluang yang lebih besar bagi orang untuk menjadi presiden dan wakil presiden. "Akan lebih banyak pilihan bagi rakyat karena resources (sumber daya) semakin banyak," kata dia.
Penilaian Tjatur itu dilontarkan untuk menanggapi usulan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra. Dalam Workshop Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu 18 Desember 2010 kemarin, Saldi mengusulkan agar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif dilakukan serentak. Dengan demikian, ketentuan Presidential Threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden tak relevan lagi digunakan. Cara ini, kata Saldi, bisa menghemat penggunaan anggaran.
Menurut Tjatur, dengan adanya aturan Presidential Treshold seperti yang berlaku saat ini, pilihan masyarakat untuk mermilih calon presiden dan calon wakil presiden juga sangat terbatas. "Kalau cuma 3-4 orang calon itu terlalu sempit," ujarnya.
AMIRULLAH