Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unggah Poster Jokowi di Instagram, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar

image-gnews
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Temu Raya Kartu Prakerja di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 17 Juni 2022. Sumber: youtube Kartu Prakerja
Presiden Joko Widodo saat menghadiri Temu Raya Kartu Prakerja di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 17 Juni 2022. Sumber: youtube Kartu Prakerja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand) mendapatkan panggilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait unggahan mereka di media sosial Instagram yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden BEM KM Unand Arsyadi Walady Sinaga menyatakan itu merupakan pemanggilan kedua kalinya. 

“Benar. Saya langsung dipanggil dan diperiksa hari Rabu tanggal 15 kemarin, dan ini pemanggilan kedua,” kata dia via WhatsApp, Selasa, 21 Juni 2022.

Arsyadi menyatakan pemanggilan itu terkait dengan unggahan di media sosial Instagram mereka pada pada 25 Mei 2022, sehari setelah pengesahan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP. Dalam halaman pertama unggahan itu terdapat poster dengan wajah Presiden Jokowi. 

"KKN, Kegagapan, Kegagalan dan Ngeyelnya Pemerintah Indonesia," begitu tulis mereka dalam unggahan tersebut. 

Unggahan tersebut berisi infografis terkait tanggapan BEM KM Unand terhadap pengesahan UU PPP . BEM KM Unand menyatakan menolak pengesahan undang-undang tersebut. 


Surat pemanggilan BEM KM Unand oleh Polda Sumbar terkait unggahan mereka di media sosial Instagram yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Foto: Istimewa

“Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang tertuang di dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XViIII/2020 tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU P3. Hal ini terkesan melawan amar putusan MK yang secara tegas memerintahkan Pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker, bukan UU PPP,” tulis mereka. 

Menurut BEM KM Unand, langkah DPR dan Pemerintah merevisi UU PPP terkesan sebagai upaya untuk melegitimasi UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan salah secara hukum. Adapun proses revisi UU PPP tersebut mengulang cerita lama, yakni minimnya partisipasi publik dalam prosesnya. Postingan itu mendapat beragam tanggapan dari mahasiswa dan masyarakat, pengguna media sosial.

Pada laman kedua unggahan itu, BEM KM Unand juga menggunakan ilustrasi modifikasi poster Film KKN di Desa Penari. Selain wajah Jokowi, mereka juga menaruh wajah Ketua DPR RI Puan Maharani.


BEM KM Unand menyatakan mereka sempat diminta klarifikasi oleh pihak kampus beberapa jam setelah unggahan itu ramai diperbicangkan. Unggahan itu dianggap menghina presiden dan diminta untuk diturunkan.

Bahkan pada sore harinya,  Arsyadi Walady mengaku akun Instagram pribadinya diretas oleh orang tidak dikenal. Postingan tersebut akhirnya diturunkan pada malam harinya setelah mendapat banyak tekanan dari berbagai pihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lima hari berselang, BEM KM Unand mengunggah poster dan pernyataan sikap mereka itu kembali.  Mereka sedikit mengubah halaman depan, sementara substansi isi tetap sama.

Setelah itu datanglah surat panggilan dari Polda Sumbar  yang dititipkan kepada pimpinan kampus pada 9 Juni 2022.  BEM KM Unand kemudian memenuhi panggilan pada 15 Juni 2022 pukul 11.00 WIB. Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, dan Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas memberikan keterangan mengenai tujuan postingan tersebut ke kepolisian.

Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas Yodra Muspierdi mengatakan, salah satu keterangan yang diminta pihak kepolisian adalah pihak yang membuat postingan tersebut. Padahal menurut Yodra, unggahan tersebut murni dibuat oleh lembaga BEM KM Unand.

“Tapi memang mau dikaitkan secara pribadi,” kata Yodra kepada Tempo, Selasa, 21 Juni 2022. “Karena memang masalahnya itu katanya di poster.”

Awalnya, saat mendapat panggilan itu, pihak BEM KM Unand mengira hanya dimintai keterangan.

“Ternyata ada pemeriksaan Presma dan pemeriksaan lanjutan,” kata dia.

Sementara itu, pihak Polda Sumbar, kata Yodra meminta pihak BEM KM Unand untuk mengklarifikasi dan meminta maaf bila masalah tersebut tidak ingin diperpanjang. Padahal, menurut Yodra, jika permasalahan ini menyangkut penghinaan, harus ada delik aduan di mana ada pihak yang tidak terima dan melapor ke kepolisian.

“Setahu saya kalau soal penghinaan itu harus ada delik aduan, ada yang laporkan. Tapi sampai saat ini kami tidak tahu pihak pelapor,” kata Mahasiswa Hukum angkatan 2019 ini.

Menyoal permintaan maaf sebagai solusi yang ditawarkan Polda Sumbar, BEM KM Unand tidak akan minta maaf tanpa mengetahui kesalahan secara pasti. Apalagi jika masalah ini dikaitkan dengan masalah atas nama pribadi. Sebab, Yondri menekankan bahwa unggahan tersebut dibuat atas nama lembaga dengan maksud mengedukasi masyarakat. Yondri juga membantah postingan itu dibuat untuk merugikan orang lain.

“Kami tidak ada bertujuan melakukan penghinaan terhadap presiden melalui postingan ini, kami hanya ingin menyampaikan sebuah pendapat untuk mengkritisi pemerintah,” kata dia.

Pada panggilan yang kedua ini, Yondri sebagai pihak terpanggil dalam surat tersebut diminta mendatangi kepolisian pada 23 Juni 2022 mendatang. Pemanggilan tersebut merujuk pada Pasal 4, 5, 9, 102, 103, 104, dan 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Juga merujuk pada Pasal 14 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah tugas.

BEM KM Unand pun menilai kasus ini sebagai bentuk pengekangan atas kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan amanat konstitusi. Mereka pun kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpu untuk membatalkan revisi UU P3 dan segera mendorong DPR untuk merevisi UU cipta kerja. Meminta DPR memperbaiki proses legislasi yang sangat kacau, terutama berkaitan dengan partisipasi publik. Serta menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

17 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia . TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.


Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

15 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

15 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

17 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

18 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.


Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

19 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak


Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

19 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?


Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.