TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meyakini pencopotan atau mutasi kepala lembaga pemasyarakatan tak akan menyelesaikan masalah peredaran narkoba yang terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, berbagai pembenahan internal dan eksternal masih diperlukan, apalagi setelah kasus penemuan 1,2 juta ekstasi di Lapas Nusakambangan.
Baca:
Buwas Sebut 50 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Artinya...
Menteri Yasonna Pasang Alat Pendeteksi Narkoba di Lapas
"Kan dari dulu saya bilang, kami ini tak punya teknologi untuk mendeteksi manusia-manusia ini," ujar Yasonna saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 3 Agustus 2017.
Sejumlah catatan buruk terjadi di Lapas Nusakambangan tahun ini. Misalnya, baru-baru ini, Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda di Lapas Kelas IIA, Batu, Pulau Nusakambangan.
Contoh lain, di awal 2017, lima napi berhasil kabur dari Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai Alcatraz-nya Indonesia. Salah satu napi yang kabur, Kadarmono, bahkan belum tertangkap.
Masalah-masalah itu berujung pada pemberian sanksi kepada koordinator Kalapas se-Nusakambangan, Abdul Aris.
Yasonna menjelaskan, pencopotan atau mutasi tak cukup untuk membenahi keamanan lembaga pemasyarakatan karena rata-rata petugas sudah terkontaminasi. Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga kekurangan orang, sehingga sulit mencari pengganti yang bersih dan berintegrasi.
ISTMAN M.P.