Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham Bangun Empat Lapas Khusus Bandar Narkoba

image-gnews
1,2 Juta Butir Ekstasi Asal Belanda Berhasil Diungkap Polri-Kemenkeu. TEMPO/Imam Sukamto
1,2 Juta Butir Ekstasi Asal Belanda Berhasil Diungkap Polri-Kemenkeu. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan membuat lembaga pemasyarakatan khusus napi bandar narkoba untuk menghentikan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Makmun mengatakan ada empat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang akan dikhususkan menampung napi yang terindikasi masih aktif mengendalikan pardagangan narkoba.

"Keempat lapas itu adalah Lapas Gunung Sindur (Jakarta), Lapas Langkat (Sumatera Utara), Lapas Batu (Nusakambangan), dan Lapas Kasongan (Kalimantan Tengah)," kata Makmun di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kemenkuham, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2017.

Baca: Buwas Sebut 50 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Artinya...

Menurut Makmun, langkah ini diambil setelah ada narapidana di Lapas Batu Nusakambangan yang masih aktif mengendalikan peredaran narkoba. Keterlibatan napi itu terungkap setelah Badan Narkoba Nasional (BNN) dan Polri menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir pil ekstasi dari Belanda.

"Bandar besarnya atau pengendalinya ternyata napi di Lapas Batu bernama Aseng. Saat ini sudah diperiksa dan dikenakan sanksi disiplin berupa sel isolasi,"katanya.

Lapas khusus bandar itu dirancang mempunyai pengamanan yang berlapis. Bukan hanya dari pegawai lapas, namun juga melibatkan petugas BNN dan Polri. "Pegawai yang ditempatkan di lapas itu juga dilihat rekam jejaknya, diminta membuat fakta integritas, serta untuk menghindari sogokan dari para bandar nanti tunjangan dinaikkan," kata Makmun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Menteri Yasonna Pasang Alat Pendeteksi Narkoba di Lapas

Kategori napi yang ditempatkan di lapas khusus bandar narkoba ini, menurut Makmun, masih dikoordinasikan bersama BNN dan Polri. Namun mereka akan mengutamakan napi yang dianggap berbahaya dan mempunyai jaringan internasional. "Seluruh napi yang terkait jaringan besar baik warga Indonesia maupun WNA," katanya.

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Sutrisman, menambahkan keempat lapas ini akan dikosongkan terlebih dahulu. Seluruh napi yang ada dipindahkan ke lapas terdekat. "Pengosongan ini untuk menambahkan sarana dan prasarana yang dianggap kurang," ujarnya.

Menurut Sutrisman, teknologi yang digunakan juga akan disesuaikan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan. Pemilihan keempat lapas ini berdasarkan zona wilayah. "Jadi nanti yang di Sumatera bisa ditempatkan di Langkat, daerah timur bisa di Kalimantan, Bali bisa ke Nusakambangan," katanya.

IRSYAN HASYIM | TD 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

15 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.