TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan membuat lembaga pemasyarakatan khusus napi bandar narkoba untuk menghentikan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Makmun mengatakan ada empat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang akan dikhususkan menampung napi yang terindikasi masih aktif mengendalikan pardagangan narkoba.
"Keempat lapas itu adalah Lapas Gunung Sindur (Jakarta), Lapas Langkat (Sumatera Utara), Lapas Batu (Nusakambangan), dan Lapas Kasongan (Kalimantan Tengah)," kata Makmun di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kemenkuham, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2017.
Baca: Buwas Sebut 50 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Artinya...
Menurut Makmun, langkah ini diambil setelah ada narapidana di Lapas Batu Nusakambangan yang masih aktif mengendalikan peredaran narkoba. Keterlibatan napi itu terungkap setelah Badan Narkoba Nasional (BNN) dan Polri menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir pil ekstasi dari Belanda.
"Bandar besarnya atau pengendalinya ternyata napi di Lapas Batu bernama Aseng. Saat ini sudah diperiksa dan dikenakan sanksi disiplin berupa sel isolasi,"katanya.
Lapas khusus bandar itu dirancang mempunyai pengamanan yang berlapis. Bukan hanya dari pegawai lapas, namun juga melibatkan petugas BNN dan Polri. "Pegawai yang ditempatkan di lapas itu juga dilihat rekam jejaknya, diminta membuat fakta integritas, serta untuk menghindari sogokan dari para bandar nanti tunjangan dinaikkan," kata Makmun.
Baca: Menteri Yasonna Pasang Alat Pendeteksi Narkoba di Lapas
Kategori napi yang ditempatkan di lapas khusus bandar narkoba ini, menurut Makmun, masih dikoordinasikan bersama BNN dan Polri. Namun mereka akan mengutamakan napi yang dianggap berbahaya dan mempunyai jaringan internasional. "Seluruh napi yang terkait jaringan besar baik warga Indonesia maupun WNA," katanya.
Direktur Keamanan dan Ketertiban, Sutrisman, menambahkan keempat lapas ini akan dikosongkan terlebih dahulu. Seluruh napi yang ada dipindahkan ke lapas terdekat. "Pengosongan ini untuk menambahkan sarana dan prasarana yang dianggap kurang," ujarnya.
Menurut Sutrisman, teknologi yang digunakan juga akan disesuaikan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pengamanan. Pemilihan keempat lapas ini berdasarkan zona wilayah. "Jadi nanti yang di Sumatera bisa ditempatkan di Langkat, daerah timur bisa di Kalimantan, Bali bisa ke Nusakambangan," katanya.
IRSYAN HASYIM | TD