TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yang juga ahli tim Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2024.
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam dilansir dari Antara.
Ali menerangkan substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja.
"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri atai PN Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.
Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Kilas kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej
Dikutip dari laporan Majalah Tempo, kasus ini bermula ketika Eddy Hiariej dilaporkan memperdagangkan kewenangan dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.660 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Maret 2023 lalu. Dia disebut-sebut menerima suap Rp 7 miliar melalui rekening dua asistennya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Penyerahan besel tersebut berkaitan dengan keputusan Eddy memihak salah satu kubu yang bersengketa. Dia leluasa mengintervensi bawahannya agar menerima permohonan pendaftaran perubahan akta perusahaan dari satu kubu yang berseteru melalui Sistem Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM.
KPK telah mengendus data keluar-masuk uang di dua rekening bank anak buah Eddy dalam tiga tahun terakhir. Nilainya Rp 118,7 miliar uang masuk dan Rp 116,7 miliar uang keluar. Dari jumlah itu, transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 90 miliar.
Empat pemimpin KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut telah melakukan gelar perkara pada 27 September 2023. Mereka bersepakat penanganan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej naik ke tahap penyidikan. Tak hanya tersangkut soal suap dan gratifikasi, Eddy akan dijerat dengan pasal pencucian uang.
Namun keputusan itu tak kunjung tereksekusi karena Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal Endar Priantoro menyimpan laporan kejadian tindak pidana korupsi rapat-rapat. Padahal surat tersebut menjadi syarat KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Anak buah Endar sebenarnya sudah menyusun draf LKTPK, tapi Endar ogah-ogahan menandatanganinya. Endar beralasan tak meneken LKTPK karena mendapat perintah dari Kepolisian RI. Di berbagai kesempatan, kepada para penyidik, Endar selalu mengatakan membawa amanat Polri agar tak mengutak-atik kasus Eddy.
Meski demikian, KPK akhirnya menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam gelar perkara pada 27 September 2023. Dalam sidang terungkap sprindik terhadap Eddy dikeluarkan pada 24 November 2023.
Namun, langkah KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka harus terhenti setelah kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Dikutip dari Koran Tempo, dalam putusannya hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan status tersangka terhadap Eddy tidak sah karena penetapannya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan pada tahap penyelidikan.
Mengutip Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Estiono berpandangan bahwa penyelidikan bukanlah proses pro justitia, sehingga alat bukti yang dikumpulkan untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka dianggap tidak sah. Estiono berpendapat bahwa KPK seharusnya menetapkan Eddy setelah lebih dulu meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Estiono tidak menghiraukan argumentasi KPK yang menggunakan Pasal 44 Undang-Undang KPK. Pasal itu mengatur soal penyelidikan yang dilakukan untuk mencari bukti yang cukup. “Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti,” kata Estiono saat membacakan putusannya.
HATTA MUARABAGJA | AVIT HIDAYAT | FAJAR PEBRIANTO | RIKY FERDIANTO | ANTON SEPTIAN | MUSTAFA SILALAHI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUTIA YUANTISYA | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Sudah Gelar perkara KPK Segera terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej