TEMPO.CO, Jakarta - Elit Partai Kebangkitan Bangsa mengaku optimistis ketentuan batasan presidential threshold 20 persen tidak akan berujung pada calon presiden tunggal.
Ketua DPP PKB, Lukman Edy, pemerintah dan DPR sepakat untuk mempersulit adanya calon tunggal dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Baca: Golkar Tak Nyaman dengan Manuver PAN di Rapat Paripurna UU Pemilu
"Itu tidak perlu dipermasalahkan lagi karena yang mengusulkan pasal antisipasi calon tunggal adalah pemerintah. Itu ada dalam draft UU penyelenggaraan Pemilu," kata Lukman seusai mengikuti diskusi UU Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2017.
Sebagaimana diketahui, sidang paripurna DPR membahas pengesahan UU Penyelenggaraan Pemilu pada dua hari lalu telah bersepakat untuk memilih opsi A. Opsi A berisi aturan presidential threshold 20 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude 3-10, serta sistem konversi suara Saint League Murni.
Baca: PAN Membangkang di RUU Pemilu, Perlukah Mendapat Sanksi?
Dari kelima poin itu, presidential threshold menjadi salah satu yang kerap dibahas. Berbagai partai sempat berbeda-beda pendapat, ada yang mendukung ketentuan 0 persen, 10 persen, 15 persen, dan 20 persen.
Pemerintah termasuk yang mendukung angka 20 persen. Kalangan yang berpendapat berbeda mengatakan ketentuan ini bisa menghalangi adanya pesaing di Pilpres 2019 nanti.
Lukman mengatakan, pasal antisipasi calon tunggal di draft UU Penyelenggaraan Pemilu berlapis-lapis. Dengan begitu, sulit untuk membayangkan akan ada Pilpres dengan calon tunggal.
Di sisi lain, kata Lukman, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto masih terlihat memiliki dukungan politik kuat untuk maju menjadi calon presiden lagi.
Dengan konsolidiasi politik yang kuat, menurutnya, tidak mungkin Prabowo tidak maju lagi. "Kalau nanti tetap berakhir dengan calon tunggal, ya kami anggap itu sudah kehendak Tuhan, takdir Allah," kata dia.
ISTMAN MP