Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 17 April 2019 menjadi hari pencoblosan untuk Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu 2019 menjadi pemilihan pertama yang dilakukan serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif dari tingkat kota hingga provinsi juga pemilihan senator atau Dewan Perwakilan Daerah. Hari pencoblosan Pemilu 2019 ini dilakukan usai capres-cawapres dan caleg melalui kampanye selama 8 bulan.

Penetapan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak Pilpres dan Pileg telah ditetapkan sejak 2014 dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diajukan Effendi Gazali. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Pemilu yang dilakukan tidak serentak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

“Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Amar putusan dalam angka 1 tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu seterusnya,” kata  Ketua MK, Hamdan Zoelva, pada 23 Januari 2024, seperti tertulis dalam mkri.id.

Penetapan Pilpres dan Pileg yang dilakukan serentak memiliki tiga pertimbangan pokok dari MK. Pertama, Pemilu harus sesuai dengan sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem presidensial. Praktik ketatanegaraan dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak bertransformasi sosial ke arah lebih baik. Selain itu, hasil pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak memperkuat sistem presidensial berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi tidak berjalan dengan baik, terutama antara DPR dan presiden.

Kedua, niat awal dari pembentuk UUD 1945. Makna asli para perumus UUD 1945 adalah Pilpres dan Pileg dilakukan serentak. MK juga pelaksanaan Pemilu serentak sejalan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.

“Hal itu secara tegas dikemukakan Slamet Effendy Yusuf sebagai salah satu anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR yang mempersiapkan draf perubahan UUD 1945 mengemukakan bahwa para anggota MPR bertugas membahas perubahan UUD 1945 ketika membicarakan permasalahan ini telah mencapai satu kesepakatan,” ujar Hakim Konstitusi, Fadlil Sumadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, efektivitas dan efisiensi. Pemilu serentak lebih efisien sehingga pembiayaan penyelenggaraan dapat menghemat uang negara. Selain itu, Pilpres dan Pileg yang diselenggarakan serentak juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik di masyarakat.

Atas dasar tersebut, KPU menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan Pilpres dan Pileg yang dilakukan serentak untuk pertama kalinya. KPU berhasil menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif dan presiden secara serentak. Meskipun dampak tidak terlalu besar di beberapa tempat, tetapi Pemilu serentak memberikan kelebihan dari Pemilu sebelumnya.

Pemilu 2019 yang dilakukan serentak antara Pilpres dan Pileg berhasil mengurangi transaksi politik capres-cawapres dan partai. Pemilihan serentak juga berhasil menghemat anggaran negara. Dengan penambahan sekitar 4 juta pemilih, anggaran pemilu hanya naik Rp800 miliar daripada Pemilu 2014 yang senilai Rp24,1 triliun. Selain itu, Pemilu terpisah membuat KPU harus dua kali membayar honor petugas serta logistik dan distribusi. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu 2019 yang serentak berjalan lebih efektif dan sesuai UUD 1945. 

Pilihan Editor: Pemilu 2019 Panas, Penyelenggara Negara Diserukan Jaga Integritas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

5 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

Cagub Malut Benny Laos, meninggal setelah speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

7 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang (kanan) dan Gitalis Dwi Natarina (kiri) berpose saat pendaftaran di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

Pada mulanya, Acep Adang Ruhiat diumumkan oleh DPW PKB sebagai cawagub untuk Pilkada Jabar. Mengapa saat pendaftaran di KPU berbeda?


Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

9 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Jawa Timur turut melakukan monitoring terhadap perusahaan yang digandeng untuk memproduksi surat suara.


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

1 hari lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie tiba di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie pasangan nomor 3 Pilkada Jabar 2024, yang didukung Aher


KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

KPU DKI Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.


Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.


KPU Kabupaten Bogor Inginkan Debat Pilkada Bisa Tayang di Stasiun Televisi Nasional

1 hari lalu

Pasangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mendatangi KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/8/2024), untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
KPU Kabupaten Bogor Inginkan Debat Pilkada Bisa Tayang di Stasiun Televisi Nasional

KPU Kabupaten Bogor sedang menyesuaikan tanggal pelaksanaan debat pilkada dengan ketersediaan jadwal televisi nasional.


Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

2 hari lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengundurkan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Begini duduk perkaranya.


Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

2 hari lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengundukan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.