TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu atau RUU Pemilu ditunda selama dua jam untuk istirahat sekaligus memberikan kesempatan fraksi-fraksi melakukan lobi.
"Atas keputusan bersama, rapat dilanjutkan dengan musyawarah mufakat untuk lobi-lobi. Rapat diskors selama dua jam," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Baca: Paripurna DPR Bahas RUU Pemilu, 534 dari 560 Legislator Hadir
Fadli Zon juga meminta fraksi-fraksi partai untuk mengirimkan dua orang wakilnya untuk ikut lobi.
Rapat paripurna RUU Pemilu yang dijadwalkan mulai berlangsung pukul 09.00 molor dua jam. Penyebabnya, sejumlah fraksi melakukan pertemuan internal sebelum paripurna.
Sebelum rapat diskors, fraksi-fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya. Lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB, meminta dilakukan lobi dan musyawarah sebelum diambil keputusan terkait RUU Pemilu.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Setya Novanto Hadiri Paripurna RUU Pemilu
Sementara itu, lima fraksi lain, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura, meminta agar segera diambil keputusan RUU Pemilu, bahkan kalau perlu dilakukan dengan pemungutan suara atau voting.
ANTARA | YOHANES PASKALIS PAE DALE