TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan pihaknya tak menginginkan opsi voting untuk mengambil keputusan akhir mengenai Rancangan Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu). Hal itu disampaikannya di tengah rapat paripurna ke-32 masa persidangan ke V 2016-2017 DPR RI, hari ini, Kamis, 20 Juli 2017.
"Ketentuan ambang batas presidensial yang menjadi objek voting tidak bersifat konstitusional," kata Syafi'i soal isu krusial di RUU Pemilu yang akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Baca juga: DPR Putuskan 5 Isu Krusial RUU Pemilu Hari Ini
Alasannya, kata dia, adalah hasil pemilu legislatif 2014 yang kemudian digunakan sebagai presidential threshold di pemilu 2019. Ketentuan itu pun dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Apakah kita pantas melakukan voting untuk sesuatu yang jelas-jelas bertentangan sumpah anggota melaksanakan konsitusi?" ujar dia.
Dia menyarankan keputusan diambil dengan musyawarah mufakat, sehingga hasil akhirnya tak didasari suara terbanyak.
BACA: Seperti Apa Peta Dukungan Partai Terhadap RUU Pemilu?
Ambang batas presiden menjadi salah satu penyebab molornya pembahasan RUU Pemilu. Sebagian partai politik menghendaki ambang batas pengajuan calon presiden dibuat menjadi 0 persen.
Pemerintah, di satu sisi, menginginkan penggunaan aturan lama, yaitu parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Rapat paripurna DPR kali ini akhirnya diadakan dengan agenda pengambilan keputusan terkait terkait lima isu krusial yang salah satunya soal ambang batas presidensial.
Rapat itu nyatanya dihadiri lebih dari separuh anggota Dewan. Hingga pukul 12.30 WIB, tercatat sudah ada 534 anggota DPR yang hadir. Agenda yang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB itu molor hingga dua jam lantaran diawali pertemuan intenal sejumlah fraksi.
Paripurna DPR yang akan memutuskan soal RUU Pemilu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
YOHANES PASKALIS PAE DALE