TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh partai pendukung pemerintah tidak solid dalam pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang dibahas di Panitia Khusus (Pansus). Akibatnya, pengambilan keputusan atas lima tema krusial RUU Pemilu yang selama ini menjadi perdebatan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli mendatang. "Ini hasil lobi pemerintah dan seluruh fraksi," ujar Wakil Ketua Pansus, Lukman Edy, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca: Mendagri Berharap RUU Pemilu Dirampungkan di Paripurna, Sebab...
Lima partai pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Hanura, memilih Paket A dari lima opsi yang tersedia. Sedangkan partai yang bergabung dengan pemerintah, yakni Partai Amanat Nasional, memilih Paket B. Adapun Partai Kebangkitan Bangsa belum menentukan sikap. Sementara itu, partai oposisi, seperti Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Demokrat, memilih untuk membawanya ke rapat paripurna.
Anggota Pansus dari PKB, Siti Masrifah, mengatakan partainya menginginkan ambang batas presiden 10 atau 15 persen dan masih mempertimbangkan 20-25 persen. "Syaratnya, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-8. Kalau tidak bisa, agar voting dalam paripurna," ujarnya. Anggota Pansus dari PAN, Totok Daryanto, mengatakan pemilihan di paripurna bisa melibatkan seluruh anggota DPR. "Pansus belum ada titik temu."
Anggota Pansus RUU Pemilu dari PDI Perjuangan, Arief Wibowo, mengatakan saat ini partai pendukung pemerintah memang belum solid. "Kalau searah, bisa selesai (pembahasan RUU Pemilu)," katanya.
Baca juga: Pembahasan RUU Pemilu Deadlock, Pemerintah Tawarkan 3 Opsi Ini
Rapat kemarin, Kamis, 13 Juli 2017, membahas tawaran lima paket keputusan terkait dengan lima poin pasal krusial. Paket pertama disebut Paket A, terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Paket kedua atau Paket B terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 0 persen, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Kouta Hare.
Paket C terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 10 persen perolehan kursi atau 15 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Simak pula: Syarat Calon Presiden 20 Persen Dianggap Tak Langgar Konstitusi
Selanjutnya, Paket D terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 10 persen perolehan kursi atau 15 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 5 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-8, dan metode konvensi suara ke kursi Sainte Lague Murni.
Dan opsi terakhir dari pembahasan RUU Pemilu adalah Paket E yang terdiri atas ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional, ambang batas parlemen 3,5 persen suara sah nasional, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konvensi suara ke kursi Kouta Hare.
ARKHELAUS W | HUSSEIN ABRI DONGORAN